Saksi Berbelit, Hakim Naik Pitam Pada Sidang Stadion Mini Sungai Bungkal

Saksi Berbelit, Hakim Naik Pitam Pada Sidang Stadion Mini Sungai Bungkal

Suarabernas.com.Jambi,-Pada sidang hari ini pada Perkara tindak pidana Korupsi pekerjaan pembangunan stadion mini sungai Bungkal.

Masih pemeriksaan saksi dari jaksa yaitu mantan kepala dinas Kominfo Hery Amperawanto, Kadis Perkin Sutrisno, Kadis PUPR khalik Munawir Yang memberikan keterangan yang sama terkait dengan Rekomendasi Tim Teknis di mohonkan oleh Kadispora.

Yang menerangkan tidak ada memberikan rekomendasi, namun tidak mengetahui apakah perlu rekomendasi atau tidak saksi tidak mengetahui dan juga tidak ada teguran atau memberikan sanksi terhadap stafnya yang ditunjuk sebagai Tim Teknis pada pekerjaan stadion mini sungai Bungkal.

Saksi lainnya Triko Staf PPTK yang menerangkan membantu mengetik SK Tim Teknis dan SK PPK yang di perintahkan oleh PPK Sayfrida.

Kemudian Saksi PPTK Jondri yang dalam memberikan keterangan berbelit Belit dan beberapa kali hakim marah dan menegurnya, karena berusaha membangun opini bahwa dia tidak mengetahui pekerjaan stadion mini sungai Bungkal tersebut dari awal.

Atas keterangan tersebut oleh Kuasa Hukum Viktorianus Gulo menanyakan berita acara Jondri sebagai PPTK yang mana memberikan keterangan bahwa dia sebagai PPTK yang membuat Seluruh Dokumen pada pelaksana pekerjaan stadion mini sungai Bungkal tersebut dari awal sampai akhir.

Sempat terjadi perdebatan dengan kuasa hukum setelah kuasa hukum Donfitri menunjukkan dokumen Surat perencanaan yang ditanda tangani sendiri oleh Jondri. dan Hakim beberapa kali memukul meja karena keterangan Jondri yang berbelit belit.. yang terkadang menerangkan tidak mengetahui dokumen tersebut dan tidak menandatanganinya.

Ada yang ditanda tangani nya namun menerangkan bukan pada tanggal tersebut menandatanganinya.

Oleh Viktorianus Gulo Kuasa hukum Donfitri menanyakan apa bukti yang bisa ditunjukkan kalau surat atau dokumen tersebut ditandatangani bukan pada tanggal yang tertulis disurat . Jondri tidak dapat membuktikannya.

Hakim anggota lagi lagi memarahi saksi Jondri karena Awalnya menerangkan tidak dilibatkan sementara bisa menerangkan dan bahkan sering bertemu dengan pelaksana dilapangan.

Dari secara keseluruhan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tak satupun keterangan Saksi yang memberatkan  Terdakwa Donfitri atau dari keterangan saksi tersebut tidak ada indikasi keterlibatan Terdakwa Donfitri.(Die)

#Pemerintah

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index