Suarabernas.com.Sungai Penuh: Berdasarkan informasi yang di sampaikan oleh Samsat Kerinci mencatat,ada sekitar 8.416 kendaraan yang menunggak pajak selama satu tahun diantaranya kendaraan yang menunggak pajak di Kabupaten Kerinci sebanyak 5.881 unit kendaraan dan di Kota Sungai Penuh mencapai 2535 unit kendaraan.
Kendaraan yang menunggak pajak tidak hanya kendaraan pribadi namun juga kendaraan Dinas baik roda dua maupun roda empat.
"Kendaraan yang menunggak pajak ini terhitung dari 1 januari 2024 hingga 8 Mei 2025,"Kata Kepala UPT Samsat Samsat Kerinci Indra Gunawan,Minggu (18/5/2025).?
Kepala UPT Samsat Samsat Kerinci Indra Gunawan mengatakan,dampak dari kendaraan yang tidak bayar pajak akan mempengaruhi capaian penerimaan pajak bermotor di Kabupaten kerinci dan Kota Sungai Penuh,dimana realisasi penerimaan pajak kendaraan baru mencapai 30,62 persen.
"Rendahnya tingkat kesadaran masyarakat di dalam membayar pajak kendaraan,juga ikut mempengaruhi capaian realisasi penerimaan pajak kendaraan kita,"Tegasnya
ia juga mengharapkan kepada masyarakat untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab terhadap kepatuhan di dalam membayar pajak kendaraan,mengingat pajak kendaraan yang dibayar oleh masyarakat akan dipergunakan untuk pembangunan yang ada di daerah masing-masing.
"Antara masyarakat dan Samsat bisa saling bekerja sama,di dalam meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak kendaraan,masyarakat bisa mendatangi kantor Samsat langsung atau kantor pembantu yang ada di beberapa Kecamatan,"Harapnya.