Karhutla Di Bangko Pusako, Camat Himbau Jangan Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar

Karhutla Di Bangko Pusako, Camat  Himbau Jangan Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Karlahut di Kecamatan Bangko Pusako

Rohil (Suara Bernas .Com) Camat Bangko Pusako, Riwansyah Azhari SSTP Msi sejak beberapa hari terakhir ini memimpin langsung upaya pemadaman titik api yang disebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Diketahui, bahwa titik api tersebut ditemukan dilahan kelapa sawit yang terletak di kepenghuluan Teluk Bano I kecamatan Bangko Pusako.

"Ya, hari ini kita tim gabungan masih melakukan pemadaman dan pendinginan titik api yang ada di Kepenghuluan Teluk Bano I," ujar Riwansyah kepada awak media, Jumat (18/7/2025) kemarin.

Dimana, lanjut mantan Lurah Bahan Batu Kota ini menyebutkan, bahwa dalam pemadaman itu tim menghadapi berbagai kendala dilapangan.

"Kendala dilapangan yang harus dihadapi tim gabungan adalah kondisi medan sulit serta angin berhembus juga sangat kencang," terangnya kembali.

Dalam kesempatan itu Camat Bangko Pusako juga mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.

Himbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya suhu udara  ekstrem serta munculnya titik-titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah Rohil dalam beberapa hari terakhir.

"Pembakaran lahan, sekecil apapun, sangat berbahaya. Selain mengancam keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat, pelakunya juga dapat dikenakan sanksi pidana berat. Ini bukan sekadar imbauan, tetapi peringatan keras,” tegasnya.

Camat juga menyebutkan, bahwa kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Kami minta seluruh warga tidak hanya patuh, tetapi juga aktif melihat kondisi panas 

"Jika melihat asap, api, atau tanda-tanda kebakaran, segera laporkan ke Datuk Penghulu, lurah atau aparat berwenang lainnya,” imbau Riwansyah.

Namun, keterlibatan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pengendalian. Selain itu, Camat juga mengingatkan para pemilik lahan agar tidak mengambil jalan pintas dengan cara membakar untuk membuka lahan pertanian maupun perkebunan.

“ Percikan api bisa menjadi bencana besar. Jangan ambil risiko. Pelaku pembakaran bisa dijerat hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda besar sesuai undang-undang,” tambahnya.(**)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index