Helen, Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Dituntut Hukuman Mati

Helen, Pengendali Jaringan Narkotika di Jambi Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa Helen Dian Krisnawati saat menjakani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI - Helen Dian Krisnawati (52), terdakwa kasus narkotika di Jambi dituntut hukuman mati. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadikan Negeri Jambi, Kamis (24/7/2025).

Dalam tuntutannya, JPU Muhammad Asri menyatakan bahwa terdakwa Helen telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer pasal 114 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009.

"Menuntut terdakwa dengan pidana hukuman mati dan tetap dalam penjara," kata Asri di hadapan majelis hakim yang iketuai Dominggus Silaban.

Adapun hal yang memberatkan, Helen adalah pelaku atau pengendali jaringan narkotika dan telah melanggar undang undang. Selama persidangan memberikan keterangan yang berbelit belit serta tidak mengakui perbuatannya.

Kemudian dalam fakta persidangan JPU juga mengungkapkan bahwa keterangan dari para saksi menyebut barang bukti narkortika milik terdakwa Helen, terutama saksi Didin dan Ari Ambok, yang juga berstatus terdakwa.

Meskinpun terdakwa Helen membantah semua keterangan para saksi, jaksa membuktikan bahwa perbuatannya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dan merupakan jaringan serta pengendali di Jambi.

Alat bukti yang disita jaksa berupa surat atau dokumen, satu unit telepon genggam milik terdakwa Helen, 2,160 gram sabu sebagai contoh dari saksi atau terdakwa Ari Ambok, uang tunai Rp973 ribu, flasdis yang isinya pemeriksaan keterangan para saksi dan terdakwa lainnya Ari Ambok dan Didin disita untuk negara.

Dalam pemeriksaan dipersidangan juga terdakwa Helen Diah Krisnawati bersama Didin dan Ari Ambok terbukti telah bersama-sama mengedarkan narkotika jenis sabu sesuai dengan unsur hukum dakwaan primer 114 UU No 35 tahun 2009.

Fakta hukum lainnya terdakwa Helen tidak memiliki izin dari pihak wewenang memiliki, menjual narkotika golongan I dan dia terbukti melakukan penjualan narkotika golongan I antara penjual dan pembeli dan fakta hukum lainnya antara Didin dan Ari ambok serta terdakwa Helen saling kenal.

Di persidangan juga terungkap bahwa pengakuan terdakwa Didin yang dituntut hukuma 12 tahun penjara dan masih menunggu vonis mengatakan ada orang yang mau menjual sabu dan ekstasi yakni Arifani alias Ari Ambok terungkap dan terbukt menjual satu kg sabu senilai Rp450 juta dan pil ekstasi senilai Rp165 ribu per butir.

Saksi Didin bertemu dengan Helen di rumahnya di kawasan Jelutung Kota Jambi dan sepakat yang menjual barang haram narkotika itu adalah Ari Ambok dengan harga yang telah disepakati mereka.

Untuk transaksinya barang bukti diantar dengan menggunakan kode tertentu ke Pulau Pandan sebanyak empat kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang kemudian diterima Ari Ambok untuk dijual atau diedarkan di Provinsi Jambi.

Uang hasil penjualan sabu dan ekstasi di transfer ke Didin oleh Ari Ambok dan ditarik tunai kemudian antarkan ke Helen dalam bentuk uang tunai sebesar Rp3 miliar hasil penjualan sabu dan ekstasi oleh Ari Ambok.

Kemudian terdakwa Helen dan Didin ditangkap di Jakarta oleh polisi sedangkan terdakwa Ari Ambok ditangkap di Sumatera Selatan.

Hasil pemeriksaan barang bukti dari BPOM menyebutkan bahwa barang bukti narkotika yang disita adalah positif mengandung metafetamin atau narkotika golongan I.

Helen oleh jaksa telah dinyatakan dan terbukti sebagai pengendali narkotika di Provinsi Jambi dengan jaringan teroganisir dengan bersama Didin dan Ari Ambok yang sudah dihukum dengan pidana sembilan tahun penjara.

Kemudian fakta menyebutkan bahwa mereka adalah jaringan bahwa telah bekerjasama antara Helen, Didin dan Ari Ambok dalam menjual dan mengedarkan sabu sejak 2022 hingga 2024 yang juga menjadi jaringan terorganisir.

Penyerahan barang bukti dengan sandi dan kode kode tertentu, serta penarikan uang juga diatur dengan terorganisir dengan menggunakan nama nasabah lainnya biar tidak terungkap secara keuangan perbankan.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakawaan terdakwa Helen, majelis hakim PN Jambi diketuai Dominggus Silaban minta kuasa hukum terdakwa menyampaikan pembelaan pekan depan sekaligus duplik jaksa dan hakim akan memutukan hukuman pada 1 Agustus 2025.

Sidang terdakwa Helen Dian Krisnawati di PN Jambi dikawal ketat oleh kepolisian dan satu regu TNI bantuan untuk Kejati Jambi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index