Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum, ' Soal Pembelokan Opini Pembohongan Publik '

Kejaksaan Bekerja Berdasarkan Hukum,  ' Soal Pembelokan Opini Pembohongan Publik '
Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH,MH

Rohil( Suara Bernas .com) Isu dan opini yang menyebar di berbagai lapisan masyarakat terkait perkara hukum Faigizaro Zega seorang terpidana

Dimana Terdakwa melakukan Pemerasan secara bersama-sama telah dilaksanakan Eksekusi Mahkamah Agung (MA) berdasarkan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan eksekusi MA berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Shahwir Abdullah,SH.

“Bahwa Faigizaro Zega alias Zega telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Andi Adikawira Putra,SH,MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Yopentinu Adinugraha,SH,MH, Kamis (24/7) kemarin di Bagansiapiapi.

Putusan Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Faigizaro Zega, dan eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bagansiapiapi guna menjalani pidana sebagaimana hukum yang berlaku.

“Berita Acara pelaksanaan putusan tersebut ditandatangani Kepala Lapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo, A.Md.IP,S.Sos,MM dan JPU Shahwir Abdullah, SH serta ditandatangani langsung oleh terpidana Faigizaro Zega sendiri,” kata Yopentinu menambahkan.

Dokumen ini sah, Sambungnya autentik dan bukti kongkret bahwa proses hukum telah berjalan.

“Kami tidak main- main dalam menegakkan hukum,” tambahnya saat memperlihatkan copy Berita Acara eksekusi 

Klarifikasi ini  di sampaikan pihak kejaksaan berkaitan munculnya informasi di masyarakat bahwa Faigizaro Zega dan satu rekannya yang disebut-sebut “masih bebas berkeliaran” dipastikan adalah informasi salah dan menyesatkan.

Ia menegaskan  Pihak Kejari Rokan Hilir bahkan Kejati Riau telah mengklarifikasi isu atau pun opini tersebut tidak benar, apalagi sampai terjadi pembiaran atau pelanggaran eksekusi. Terpidana telah menjalani masa hukumannya sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Jangan sampai publik termakan isu pembelokan narasi dan opini. Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum, bukan opini," tambahnya .?

Di akhir keterangan, Kejaksaan mengimbau  agar media dan lembaga masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pemberitaan yang tidak didukung data akurat dapat menimbulkan kebingungan, merusak reputasi lembaga hukum, dan membuka celah untuk disinformasi.
 
“Dengan adanya dokumen resmi eksekusi, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang telah berjalan,” tambahnya (**)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index