Rohil (Suara Bernas .Com) Pengungkapan Kasus Pembunuhan Berencana terjadi di jalan Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Kecamatan Pasir Limau Kapas ( Palika) Rohil
Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Isa Imam Syahoni ,SIK,MH di Ruang Patriatama Mapolres Rohil Pada Jum'at (25 /7/25) Pukul 07: 30 WIB.
Kapolres Rohil Didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K.,S.I.K Kanit I Pidum Ipda Muhammad Faldi Iskandar, S.Tr.K, Anggota Sat Reskrim Polres Rohil, dan menghadirkan tersangka pelaku
Dihadapan para awak media Kapolres Rohil menjelaskan kronologis kejadian sadis di wilayah hukum Polres Rohil tersebut. Dimana yang bersangkutan ini, Nisial M.AK, alias Sulung, ( 22) pekerjaan Buruh Harian Lepas, alamat Jl. Poros Pasir Limau Kapas,
Dia ditangkap karena diduga kuat melakukan pembunuhan dan ia mengakui melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya Rifka Fitria,(16) alamat Sungai Alam Dusun Sei. Akap Pasir Limau Kapas
Pada Rabu ( 23/7/2025) ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di sebuah rumah di Jl. Poros Sei Siakap, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, lalu sekira pukul 10.30 Wib mayat tersebut dibawa ke Puskesmas pembantu sungai daun
Kemudian Zulkifli Siregar datang ke puskesmas pembantu memastikan identitas dari mayat dan ternyata mayat tersebut anak kandungnya.
Tersangka dicurigai adalah sebagai pelaku dan kurang lebih 6 jam setelah mayat ditemukan personil Sat Reskrim Polres Rohil dan personil Polsek Panipahan melakukan penangkapan terhadap tersangka
Saat penangkapan tersangka dalam perjalanan pulang dari kebun setelah di interogasi mengakui melakukan pembunuhan terhadap korban
"Alasan tersangka motif sakit hati karena tidak diberikan uang akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," Terang Kapolres
Itulah yang membuat pelaku sangat emosi dan pelaku melampiaskan amarahnya dengan cara mengambil sebilah parang dari sudut rumah dan pelaku berdiri disamping korban posisi telungkup dilantai badan, ditopang kedua belah tangan sambil memainkan hp lalu pelaku berkata inilah kata-kata terakhirku padamu dek sambil menebas leher belakang korban sebanyak 1 (satu) kali, dan korban merintih kesakitan dengan berkata “mak..... mak...” pelaku melanjutkan menebas leher belakang korban sebanyak 3 (tiga kali) sampai korban tidak bergerak lagi." Terang Kapolres Rohil.
Kemudian pelaku keluar rumah mengambil sepotong broti sepanjang + 30 cm digunakan sebagai alas memotong kedua belah tangan korban setelah itu pelaku mengambil uang sebanyak Rp. 500.000, dari tas korban dan pelaku membuang parang serta broti menghilangkan jejak.
Adapun barang bukti, diamankan 1 buah Parang yang ada bercak darah, 1 Pasang Pakaian yang ada bekas darah milik korban, dan 1 Pasang Pakaian milik Pelaku,
Pada kesempatan. Sambil memperlihatkan barang bukti ,Kapolres menegaskan bahwa pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya
"Tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup atau Hukuman selama waktu tertentu selama 20 Tahun." Kata AKBP Isa Imam Syahroni.
Atas kejadian tersebut Kapolres juga Rohil mengecam Keras Perbuatan Keji dan Sadis dilakuan Tersangka .Diakhir penyampaian Kapolres sangat mengecam tegas perbuatan pembunuhan keji dan sadis dilakukan pelaku terhadap korban yang merupakan adik kandungnya sendiri hanya karena uang dengan nilai yang tidak pantas yaitu sebesar Rp. 500.000,-.
"Setiap pelaku pembunuhan berawal dari kegiatan tindak pidana lain baik itu pelaku pengguna Narkoba atau Perjudian yang kerab membutuhkan uang secara instan untuk melanjutkan aksinya tersebut. ," ungkapnya
Dengan tegas Kapolres meminta kepada petugas Kesehatan agar dilakukan cek urine terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pengecekan, didapati hasil Positif bahwa pelaku sebagai pengguna Narkoba
"Kepada petugas penyidik, dalam proses penyelidikan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan tuntutan atas perbuatan keji dan sadis tersebut." Pungkasnya (**)