Suarabernas.com.Kerinci.-Manajemen PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH) menegaskan klarifikasi resmi terkait beredarnya isu mengenai kompensasi sebesar Rp300 juta per Kepala Keluarga (KK) untuk masyarakat terdampak pembangunan proyek PLTA di Kabupaten Kerinci, tepatnya di wilayah Desa Pulau Pandan.
Perwakilan PLTA KMH, Aslori, menekankan bahwa informasi tersebut tidak benar. Menurutnya, tidak pernah ada pernyataan maupun komitmen resmi dari pihak perusahaan yang menjanjikan kompensasi dalam bentuk atau jumlah sebagaimana disebutkan.
“Pernyataan mengenai kompensasi Rp300 juta per KK bukan berasal dari kami. Itu adalah tuntutan yang berkembang di masyarakat, bukan janji dari pihak PLTA KMH,” tegas Aslori.
Sebagai perusahaan yang berinvestasi di sektor energi, PLTA KMH berkomitmen untuk menjalankan seluruh tahapan pembangunan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk dalam hal pengelolaan dampak sosial dan lingkungan.
PLTA KMH juga menyatakan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah, aparat terkait, serta masyarakat, agar setiap langkah pembangunan berjalan transparan, sesuai prosedur, dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
Tentang PLTA Kerinci Merangin Hidro (KMH):
PLTA KMH merupakan proyek strategis nasional yang bergerak di bidang energi terbarukan. Pembangunan PLTA ini diharapkan mampu meningkatkan ketersediaan energi listrik ramah lingkungan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.(Die)