Pelapor Kasus Keterangan Palsu di Persidangan Minta Tersangka Ditahan

Pelapor Kasus Keterangan Palsu di Persidangan Minta Tersangka Ditahan
Joni saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait laporannya di Polda Jambi

JAMBI - Joni, pelapor kasus keterangan palsu di persidangan meminta agar penyidik Polda Jambi melakukan penahanan terhadap tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Permintaan tersebut didasarkan atas fakta bahwa hingga saat ini tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut masih bebas berkeliaran.

Ketiga tersangka tersebut yakni Rini Mariani, Muhammad Fatkhul Muin, dan Nurhadi. Saat ini ketiganya hanya di kenakan wajib lapor.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2025, atas dugaan pelanggaran pasal 242 KUHPidana Jo pasal 55 KUHPidana.

“Ini bukan perkara kecil. Keterangan palsu di persidangan jelas merupakan penghinaan terhadap pengadilan," kata Joni kepada awak media, Selasa (26/8).

"Kalau tersangka dibiarkan bebas tanpa penahanan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada tegaknya keadilan?” lanjutnya.

Menurutnya, tindakan Rini dengan sengaja memberikan keterangan palsu di hadapan majelis hakim tidak hanya merugikan pihak tertentu, tetapi juga melecehkan wibawa dan marwah pengadilan sebagai institusi pencari keadilan.

“Keterangan palsu itu bukan sekadar bohong. Itu serangan langsung pada proses peradilan. Dan membiarkan pelakunya bebas berkeliaran sama saja dengan menurunkan martabat pengadilan,” tambahnya.

Pelapor menambahkan, publik kini semakin resah dengan sikap aparat yang dinilai lunak. Ia menilai, keputusan tidak melakukan penahanan justru menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka.

“Kalau rakyat kecil yang bersalah, cepat sekali ditahan. Tapi dalam kasus ini, kenapa begitu istimewa? Apakah hukum hanya berlaku untuk kalangan tertentu saja?” tanyanya.

Selain itu, pelapor juga mengingatkan adanya risiko jika tersangka tetap dibiarkan bebas. Menurutnya, tersangka berpotensi menghilangkan bukti, memengaruhi saksi, bahkan mengulangi perbuatan yang sama.

“Jangan sampai keputusan yang terkesan lunak ini justru merusak jalannya persidangan. Lebih dari itu, ini bisa mengikis rasa percaya masyarakat pada sistem hukum,” imbuhnya.

Joni bilang, ketegasan aparat dalam kasus ini akan menjadi tolok ukur sejauh mana hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

“Marwah pengadilan adalah harga mati. Jika ada yang berani berbohong di hadapan hakim lalu diperlakukan lunak, maka keadilan itu sendiri dipertaruhkan,” tegasnya.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jambi Imam Rachman saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa Itu kewenangan penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tidak melarikan diri.

"Itu kewenangan Penyidik, secara subjektif pertimbangannya, tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan yang sama," ujarnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index