Terkait, Keterlibatan 3 Ketua Porpol 10 Oknum Anggota DPRD Dan Consultan juga Sekwan DPRD kerinci Dilaporkan LSM Dan Advokat Ke Kejagung

Terkait, Keterlibatan 3 Ketua Porpol 10 Oknum Anggota DPRD Dan Consultan juga Sekwan DPRD kerinci Dilaporkan LSM Dan Advokat Ke Kejagung

Suarabernas.com.kerinci-Dugaan tindakan Korupsi 41 paket Pokir Anggota DPRD Kerinci Pekerjaan Proyek  Penerangan jalan  Umum (PJU) Dishub Kabupaten Kerinci Tahun  2023 terus bergulir telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara hasil sebesar Rp 2,7 miliar hasil Audit BPK Perwakilan Jambi, berkisar Rp 2,7miliar diduga mengalir ke 13 oknum anggota DPRD.

"Pengungkapan dugaan korupsi, 41 paket pokir pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, telah  memasuki tahap penyempurnaan BAP dengan  ditahannya 10 orang diduga tersangka terlibat dalam administrasi bersama  para kontraktor pelaksana.

"Dari sudut pandang lain dan hasil investigasi dilakukan  Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LMS) yakni LSM Semut Merah,LSM Geransi didampingi Advokat, telah membuat dan menyampaikan  laporan Kejagung RI dijakarta.

"Laporan itu, dibenarkan oleh Ketua LSM Semut Merah Aldi Agnopiandi,  disebutkan kasus PJU yang diduga melibatkan 13 oknum Anggota  sudah  dilaporkan Kejagun RI, dalam laporan disampaikan  ada dugaan kasus 41 paket pokir yang ikut menikmat aliran dana  pekerjaan PJU belum tersentuh oleh Kejari Sungai Penuh." Ungkap Aldi.

"Aldi menjelaskan, dari hasil investigasi dan informasi serta pengakuan  tersangka bahwa diduga tiga ketua partai Politik dan 10 anggota DPRD Kerinci menerima aliran dana berupa  Fee proyek dan  pihak consultan Perencana dan consultan pengawasan  yang membuat laporan pekerjaan  fisik 80 persen dan 100 persen  untuk bisa dicairkan dana 100 persen berdasarkan  laporan  consultan  pengawas.

"Berdasarkan informasi adapun ketiga  ketua parpol  yakni  berinisislal  ED (Ketua Gerindra sekaligus Ketua DPRD Kerinci), BE (Ketua Golkar sekaligus Wakil Ketua DPRD), dan MZ,(Ketua PAN sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

"Tersangka membenarkan, tiga ketua Parpol besar di Kabupaten Kerinci yang  disebut-sebutkan itu  diduga menikmati aliran dana karena pemilik proyek PJU,” jelas Aldi.

"Secara keseluruhan oknum anggota DPRD  Kerinci juga diduga terlibat  menerima aliran dana korupsi 41 Paket Pokir PJU diantaranya berinsial  ED (Gerindra sekarang Anggota DPRD Provinsi, BE (Golkar), YH (PAN), IR (Gerindra), M Z (PAN), JE (PDIP), AZ (Golkar), ARW (PKB), AS (PAN), JA (NasDem), NPP (PKS),l, dan ST (PKS) dan konsultan perencanaan dan pengawasan proyek AK dan Sekwan JA juga masuk dalam daftar laporan dalam persekokongkolan ini

"Kembali Ketua LSM Semut Merah, menegaskan  laporan yang disampaikan  Kejagung RI, secara rinci menjelaskan  pran masing-masing dari proses awal sampai pencarian dana dan penerima aliran dana, kasus 41 Paket Plkir, dalam kasus ini  bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi jelas terlihat  mengarah pada tindak pidana korupsi dilakukan  terencana,terstruktur serta rekayasa dan perbuatan  terulang seperti kasus Rumdis juga melibatkan anggota DPRD Kerinci, sampai   kepemilikan dan pembagian 41 paket pokir kepada 13 oknum anggota  DPRD Kerinci ” tegas Aldi.

"Hal tersebut diperkuat  pengakuan  salah satu tersangka, bahwa usulan awal dari  Dishub pada tahun anggaran 2023  diusulkan untuk pekerjan PJU  hanya  sekitar Rp 460 juta yang dialokasikan di tiga titik PJU, namun ketika pembahasan muncul  usulan DPRD anggaran PJU naikan menjadi  Rp 2,5 miliar atau lebih kurang 275 persen dan disahkan oleh Banggar, itu tertuang dalam dokumen  berita acara risalah rapat  sidang.

"Selanjutnya diperparah pada  tahap proses  kontrak hasil perhitungan pihak consultan perencana nilai proyek PJU  melonjak menjadi Rp 5,4 miliar, dan setelah  dipotong pajak dan biaya kontrak konsultan perencana dan  kontrak consultan  Pegawasan dana  dana dari Rp 5,4 milar bersumber dari APBD murni dan APBD perubahan  total sisa  lebih kurang   Rp 4,4–4,5 miliar dan  ada dugaan sekitar Rp 1,1 miliar  mengalir  ke kantong 13 oknum anggota  sebagai bentuk  fee  proyek dan biaya consultan Perencana dan Pengawas.

"Masih dari  informasi disampaikan  tersangka, menurut dua LSM dan Advokat   di indikasi dugaan kuat keterlibatan oknum anggota DPRD  kerinci, inilah  laporkan ke Kejaksaan Agung RI, kita harapan pengungkapan kasus dugaan korupsi PJU tidak berhenti terhadap 10 orang yang telah ditahan pihak kejari Sungai penuh   juga dugaan pelaku lainnya , tunggu  prosesnya,"ujar Aldi

"Tersangka, juga menjelaskan kronologis   proses pencairan dana dan pekerjaan fisik pekerjaan 41 paket pokir PJU, pembayaran pada pihak kontraktor sebesar  80 persen dan masa pemeliharaan 100 persen berdasarkan  laporan fisik disampaikan  konsultan pengawas,dari laporan fisik pekerjaan itulah dana bisa dicairkan dan dibayar, semua dokumen laporan proses pencairan dana telah disita penyidik.

bahwa salah satu terlapor inisial BE mengakui kenal dan dekat dengan Jampidsus

Apakah hal ini yang membuat para terlapor kebal hukum?

Jika ini benar maka hancurlah penegakan hukum di kerinci.

BE juga menyampaikan untuk dikejari sungai penuh sudah aman telah diurus oleh oknum anggota kejari sungai penuh inisial D.

"Pengakuan ini mengejutkan kita selaku pelapor, Pengakuan tersebut disampaikan sebelum terlapor dilaporkan,"ungkap aldi lagi.

Kalau menyangkut kerugian keuangan negara tentulah dimulai dr persetujuan pencairan ke 1 ( uang muka atau termen pertama entah 30 % atau 80 %) pencairan tersebut harus persetujuan konsultan kalau tidak setuju konsultan tentu tidak  bisa dicairkan.(Red)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index