Aksi Demo Gerakan 8 September , PC IMM Rohil Minta APH Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana PI Rp 551 Milyar

Aksi Demo Gerakan 8 September ,  PC IMM Rohil Minta APH  Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana PI Rp 551 Milyar
Aksi demo mahasiswa Gerakan 8 September di Kantor DPRD Rohil

Rohil. (SBC )Gabungan Mahasiswa mengelar aksi demo yang dinamakan Gerak 8 September di halaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Rokan Hilir , Senin ( 8/9/25) di jalan lintas pesisir  Bagansiapiapi 

Gabungan Mahasiswa Gerakan 8 September terdiri dari mahasiswa DEMA STAI AR RIDHO, HMI Cabang Rohil ,PC PPMI ,PC IMM,Dan HIPEMAROHI PEKAN BARU .

Gerai Aksi Demo 8 September menyampaikan aspirasi tuntutan nasional  segera pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Tenaga Kerja , Penolakan Kenaikan Pajak Hingga Retribusi

Ketua PC IMM Syharla meminta aparat penegak Kejati Riau mengusut Tuntas Dugaan korupsi Dana Participating Interes (PI) sebesar Rp 551 Milyar di tubuh SPRH

Ia menyebut, dugaan korupsi PI tersebut adalah luka besar bagi Kabupaten Rokan Hilir. PI yang semestinya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah dan menggerakkan pembangunan rakyat, justru terjerembab dalam praktik penyimpangan.

Kerugian yang ditimbulkan, kata Syharla, bukan hanya berupa angka ratusan miliar rupiah, melainkan juga hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola sumber daya daerah. "Ujarnya juga meminta untuk di tetapkan tersangka korupsi dana Pi, kembalikan dana Pi, audit forensik hasilnya harus dibuka publik,

"Saat ini rakyat benar benar sangat menderita apalagi nelayan yang belum tentu dapat memenuhi makan sehari- hari, tolong usut sampai tuntas tetapkan jadi tersangka , " Desak Syharla lagi 

“Korupsi pada level ini adalah perampokan struktural. Ia tidak hanya mencuri uang, tetapi juga mencuri kesempatan anak-anak Rokan Hilir untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik, mencuri akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang layak, dan mencuri hak generasi mendatang atas pembangunan berkelanjutan,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila dana PI Rp551 miliar dikelola sesuai peruntukan, maka dapat digunakan untuk menutupi jurang kemiskinan, memperbaiki infrastruktur,  membuka lapangan kerja baru. Namun dugaan praktik korupsi telah menjadikannya sekadar sumber rente bagi elite.

“Dalam perspektif hukum dan etika publik, penegakan hukum yang lambat sama artinya dengan melanggengkan kejahatan. Aparat penegak hukum tidak boleh berlindung di balik dalih prosedural, karena setiap hari penundaan sama dengan membiarkan keadilan publik digadaikan,” ujar Syharla.

Atas dasar itu, PC IMM Rohil mendesak APH, khususnya Kejati Riau, menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PI Rp551 miliar PT SPRH.(**)
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index