Mantan Karyawan Gugat PT Brahma Binabakti, Ini Tuntutannya...

Mantan Karyawan Gugat PT Brahma Binabakti, Ini Tuntutannya...
Ilustrasi/pixabay/succo

JAMBI - PT Brahma Binabakti (BBB) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, digugat oleh mantan karyawannya bernama Wisnow E.S Tambunan.

Gugatan tersebut telah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jambi, Senin (8/9/2025). Namun gugatan dari Wisnow batal dibacakan, karena pihak PT BBB tidak hadir di persidangan.

Dalam petitumnya, Wisnow meminta majelis hakim menyatakan hubungan kerja telah berakhir sejak 31 Oktober 2024, sekaligus mewajibkan perusahaan membayar seluruh hak-hak yang tertunda.

Tuntutan itu meliputi uang pesangon Rp46,9 juta, penghargaan masa kerja Rp15,6 juta, reward wisata religi senilai Rp47,7 juta, serta upah Mei September 2025 sebesar Rp39,1 juta. Total keseluruhan mencapai Rp148,8 juta.

Selain itu, penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan putusan bisa dijalankan terlebih dahulu meskipun pihak perusahaan nantinya mengajukan kasasi atau verzet.

Absennya pihak tergugat pada sidang perdana ini menambah sorotan publik terhadap perselisihan hubungan industrial tersebut.

Untuk Majelis hakim yang memimpin sidang perdata ini, duduk sebagai ketua majelis hakim Suwarjo dan dua anggota Haposan dan Hendri.

"Isi gugatan belum dibacakan masih kita panggil lagu di minggu depan pada 15 September," kata Humas PN Jambi Suwarjo saat dikonfirmasi wartawan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index