DLH Rohil Sebar SE Gerakan Penghijauan

DLH Rohil Sebar SE Gerakan Penghijauan
Hari Jadi Rohil Ke 26 di mulai Gerakan Penghijauan Di Rohil

Rohil (SBC) Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Lingkungan Hidup menerbitkan Surat Edaran( SE ) untuk mendukung program Riau Hijau ( Green For Riau) serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup Rohil

Surat Edaran adalah Gerakan Penanaman Pohon Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Rokan Hilir

Demikian Surat Edaran disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rohil Suwandi ,di momen Hari Jadi Rohil Ke 26 , Sabtu( 4/10/25)

Surat Edaran Bupati Nomor : 600.4/DLH/2025/19.01 
ditujukan kepada Sekretaris Daerah diterapkan kepada Pejabat organisasi Perangkat Daerah (ASN) termasuk daerah Kepenghuluan

Suwandi membenarkan telah menyebarluas Surat Edaran Bupati Nomor : tentang gerakan penanaman pohon diterapkan setiap ASN , P3K termasuk pegawai honor 

"Salah satu poin ASN dan tenaga honor diwajibkan untuk menanam pohon di halaman  rumah (mereka) perkantoran, fasilitas umum, satu orang, 15 pohon dalam satu tahun," terangnya

Suwandi mengatakan Program mendukung penanaman Pohon itidak lain adalah untuk memberikan kesan penghijauan mendukung Gerakan penghijauan di Riau maupun di Rohil  

Apalagi Sebutnya Setiap pada tahun sering terjadinya kebakaran lahan sehingga lahan kritis perlu di tanami pohon sebagai tempat peneduh dan pelindung

Dia berharap gerakan ini dapat dilaksanakan oleh seluruh OPD dilingkungan Pemkab Rohil baik tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan, kelurahan dan kepenghuluan termasuk instansi vertikal

Program Gerakan menanam Pohon di fokus dulu ASN dan  honorer untuk memberikan contoh kepada masyarakat  memiliki( mereka) kesadaran cinta terhadap budaya menanam pohon

Dalam waktu dekat Dinas lingkungan hidup akan menyusun dokumen naskah akademis terkait ranperda Gerakan Rohil hijau .Jika penyusunan naskah akademis selesai akan ajukan ke DPRD untuk dilakuan pengesahan Perda tersebut

Kemudian setelah menjadi perda secara hukum dapat mengikat dan masyarakat bebas melakukan gerakan menanam pohon terutama di pekarangan rumah masing- masing. sebagai bentuk wujud dan dukungan Bupati dan Wakil Bupati 

"Insyaallah waktu akan membuat gerakan penanaman di berbagai lokasi secara simbolis juga akan mengundang Pak Bupati dan Wakil Bupati, " ucapnya( **)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index