Jadi Saksi Kasus Kredit PT PAL, Bengawan Kamto Buka Fakta Pembelian dan Pengelolaan Perusahaan Hingga Merugi

Jadi Saksi Kasus Kredit PT PAL, Bengawan Kamto Buka Fakta Pembelian dan Pengelolaan Perusahaan Hingga Merugi
Suasana sidang kasus korupsi kredit PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (15/10/2025)

JAMBI - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada fasilitas kredit investasi dan modal kerja antara PT PAL dan Bank BNI dengan terdakwa Wendy Haryanto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (15/10/2025).

Persidangan kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ada empat orang saksi yang dihadirkan, yakni Firdaus dari BPN Muaro Jambi, Rais Gunawan (Branch Business Manager BNI Palembang), Bengawan Kamto (Komisaris PT PAL), dan Victor Gunawan (Direktur Utama PT PAL).

Sidang diawali dengan keterangan saksi Firdaus yang berlangsung singkat karena ia baru bertugas di BPN Muaro Jambi sejak 2023.

Sementara itu, Bengawan Kamto dalam keterangannya mengungkapkan bahwa dirinya membeli PT PAL pada tahun 2018 dengan nilai transaksi mencapai Rp126,5 miliar setelah proses tawar-menawar dari harga awal Rp150 miliar.

Menurut Bengawan, pembayaran pembelian dilakukan secara bertahap. “Untuk pembayaran awal Rp50 miliar, kemudian tambahan Rp5 miliar, Rp15 miliar, hingga total Rp105 miliar sesuai HJB,” ungkap Bengawan di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengurusan kredit PT PAL diserahkan kepada Victor Gunawan, yang saat itu dipersiapkan sebagai direktur utama perusahaan. Bahkan, perjanjian kredit dengan Bank BNI ditandatangani langsung oleh Victor.

“Dana dari Bank BNI masuk ke rekening PT PAL, bukan ke rekening pribadi saya,” tegasnya.

Namun, Bengawan mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan dana tersebut karena seluruh urusan telah ia percayakan kepada Victor. Ia menambahkan, dana kredit modal kerja seharusnya digunakan untuk keperluan operasional dan pembangunan.

“Saya percayakan sekitar Rp105 miliar kepada Victor. Dana kredit itu seharusnya dipakai untuk operasional dan lainnya,” ujarnya.

Bengawan juga menjelaskan, pencairan dana tahap kedua sebesar Rp15 miliar terjadi pada 14 Agustus 2019 dan langsung masuk ke rekening PT PAL. Ia mengaku tidak mengetahui penggunaannya lebih lanjut.

Terkait kewajiban pembayaran utang PT PAL semasa kepemilikan Wendy Haryanto, Bengawan menyebutkan bahwa telah dilakukan enam kali pembayaran dengan total Rp112 miliar, sementara sisa sekitar Rp14 miliar tidak diketahui penggunaannya.

“Saya tidak tahu kemana sisa Rp14 miliar itu,” jawab Bengawan saat ditanya jaksa.

Dalam kesaksiannya, Victor Gunawan membenarkan bahwa ia menjabat sebagai direktur utama PT PAL sejak 2018 menggantikan Wendy, setelah perusahaan dibeli oleh Bengawan. Ia juga mengakui pengajuan kredit dilakukan melalui komunikasi telepon dengan pihak BNI.

Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap bahwa JPU menanyakan seputar pembicaraan di grup wa penyelamatan PT PAL yang isinya ada percakapan Victor dan Arief Rohman sebelum proses AJB PT PAL kepada Bengawan Kamto yang terbukti Victor Tidak menceritakan secara utuh kondisi PT PAL, bahkan dalam percakapan grup WA tersebut ada kesepakatan pembagian uang yang berasal dari Bengawan Kamto untuk Arief Rohman dan Victor yang tanpa sepengatahuan Bengawan Kamto.

PT PAL ini ada masalah yang timbul sehingga keterangan Victor mengatakan baru sebulan PT PAL dibeli sudah banyak Masalah seperti masalah jalan, utang yang belum dibayar dalam pembelian buah sawit.

Lebih lanjut Bengawan Kamto mengatakan bahwa dirinya ada melakukan pengecekan terhadap PT PAL.

"mulai dari legalitas dan turun kelapangan melihat lokasi pabrik dan berbicara dgn KUD mitra PT PAL, dan untuk detailnya diserahkan kepada Victor karena tanggungjawab operasional," kata Bengawan.

Di perusahaan ada di Victor selaku komisaris, akan tetapi dari fakta persidangan dan percakapan grup WA terungkap ternyata tidak semua kondisi PT PAL dismapaikan Victor kepada Bengawan kamto.

Akibat pembelian PT PAL ini Bengawan Kamto mengatakan mengalami kerugian atas pembelian PT PAL.

Selain itu ada keternagan Bengawan Kamto bahwa uang yang sudah di berikan melalui perusahan PT Jim Hingga Rp 60 M untuk support operasional PT PAL baru dibalikan Rp 12,9 M masih ada sisa lebih kurang Rp 48 M uang PT Jim di PT PAL, sedangkan saat ini pabrik, tanah PT PAL sudah disita dan ada apartemen 3 unit milik Bengawan Kamto juga turun disita karena pernah menjadi tambahan angunan saat keridit di BNI.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya sebelum pemeriksaan terdakwa Wendy Haryanto.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index