JAMBI,Suarabernas.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali menjadi perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan praktik pengaturan proyek yang diduga dilakukan secara sistematis, melibatkan pejabat eksekutif, kontraktor, hingga 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024.
JPU mengungkap bahwa proses pengadaan tidak hanya dimanipulasi sejak tahap perencanaan, tetapi juga disertai aliran fee bernilai ratusan juta rupiah kepada para legislator dengan dalih “jatah pokir”.
Pengaturan Proyek, HPS Naik Tanpa Dasar hingga Penunjukan Perusahaan
Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa anggaran pengadaan komponen PJU yang semula hanya Rp 3,4 miliar tiba-tiba meningkat menjadi Rp 5,9 miliar tanpa perhitungan harga pasar yang valid. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa melibatkan konsultan dan diduga hanya sebagai formalitas untuk mengondisikan nilai proyek.
Kepala Dishub yang juga merangkap PPK, Heri Cipta, bersama PPTK Nael Edwin, disebut mengarahkan pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas untuk menggunakan daftar perusahaan tertentu—daftar yang disodorkan oleh sejumlah anggota DPRD.
Pertemuan di Ruang Plt Sekwan: DPRD Serahkan Daftar Perusahaan
Bagian paling krusial dari dakwaan adalah pengakuan adanya pertemuan di ruang Plt Sekwan Jonri Ali, yang menghadirkan Ketua DPRD 2023 Edminuddin dan 11 anggota DPRD lainnya. Pada pertemuan tersebut, mereka menyatakan bahwa proyek PJU merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) DPRD dan sekaligus menyerahkan daftar perusahaan yang harus dilibatkan.
Setelah itu, mekanisme “tender” digeser menjadi penunjukan langsung, membuka celah intervensi dan pengondisian harga.
Manipulasi Penawaran: Perusahaan Serahkan ID LPSE dan Beli Komponen Murah
Direktur perusahaan seperti Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman diduga menyerahkan data perusahaan hingga ID dan password LPSE kepada tenaga honorer UKPBJ, disertai setoran Rp 300.000 per paket.
Seluruh dokumen penawaran diunggah menggunakan data tersebut, berdasarkan dokumen yang disiapkan langsung oleh PPTK. Harga dikondisikan agar perusahaan membeli komponen dengan nilai jauh lebih rendah dari kontrak, sehingga selisih margin dapat digunakan untuk fee kepada pihak-pihak tertentu.
Fee 15 Persen untuk DPRD: Joni Efendi Terbesar Rp 138 Juta
JPU mengungkap adanya aliran fee sekitar 15 persen dari nilai kontrak yang diduga diterima 12 anggota DPRD. Nilai tertinggi diterima Joni Efendi, mencapai Rp 138 juta.
Daftar Fee DPRD Berdasarkan Dakwaan JPU:
1. Joni Efendi – Rp 138.089.100
2. Boy Edwar – Rp 66.054.300
3. Yuldi Herman – Rp 52.048.650
4. Erduan – Rp 48.045.900
5. Irwandri – Rp 42.000.000
6. Edminuddin – Rp 40.000.000
7. Syahrial Thaib – Rp 35.000.000
8. Asril Syam – Rp 30.000.000
9. Jumadi – Rp 26.014.350
10. Novandri Panca Putra – Rp 22.000.000
11. Mukhsin Zakaria – Rp 20.014.350
12. Amrizal – Rp 18.000.000
Kesenjangan nominal ini menimbulkan dugaan soal peran dan pengaruh masing-masing anggota dewan dalam mengatur perusahaan rekanan.
Aliran Uang ke Para Terdakwa: Mencapai Ratusan Juta
Selain anggota DPRD, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga disebut menerima aliran dana, antara lain:
Heri Cipta – Rp 336 juta
Nael Edwin – Rp 75 juta
Jefron, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 589 juta
Sarpono Markis – Rp 127 juta
Amril Nurman, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 437 juta
Gunawan, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 135 juta
JPU menilai pola pengelolaan anggaran dan pengadaan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi keuangan daerah.
Publik Menanti: Saksi Kunci Siap Diungkap
Sidang berikutnya akan menghadirkan para saksi kunci dari unsur birokrasi, rekanan, serta anggota DPRD. Dengan banyaknya pihak yang terseret, kasus ini diprediksi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terjadi di Kerinci.
Publik kini menantikan apakah persidangan mampu membongkar seluruh jaringan praktik “bagi-bagi proyek” yang selama ini hanya menjadi rumor di masyarakat.
(Yudi)
