Kejari Sungai Penuh Naikkan Dugaan Korupsi Pengadaan Konsumsi Damkar ke Tahap Penyidikan

Kejari Sungai Penuh Naikkan Dugaan Korupsi Pengadaan Konsumsi Damkar ke Tahap Penyidikan

SUNGAIPENUH,Suarabernas.com — Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan makan dan minum pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022 hingga 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik Kejari Sungai Penuh melaksanakan serangkaian penyelidikan mendalam serta menggelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh periode Januari 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Yogi Purnomo, mengatakan bahwa proses penyelidikan kasus ini telah dilakukan sejak tahun 2025.

“Penyelidikan perkara ini sudah kami lakukan sejak tahun 2025. Dalam proses tersebut, penyidik telah mengumpulkan bahan keterangan, memeriksa sejumlah pihak, serta menghimpun dokumen-dokumen terkait untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Yogi.

Menurut Yogi, setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik menilai telah ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang cukup kuat sehingga penanganan perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Setelah kami menggelar perkara, ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara. Oleh karena itu, kami menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” katanya.

Terkait besaran kerugian keuangan negara, Yogi menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat menyampaikan nilai kerugian secara pasti. Besaran kerugian baru akan diketahui setelah proses penyidikan berjalan dan dilakukan perhitungan resmi oleh pihak yang berwenang.

“Untuk kerugian negara, saat ini belum dapat kami pastikan. Nanti dalam proses penyidikan akan diketahui berapa jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” ujarnya.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta penelusuran terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya penegakan hukum serta pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Sungai Penuh.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index