JAMBI - Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penetapan kawasan zona merah Pertamina di wilayah Kota Jambi.
Persoalan utama yang mencuat adalah ketidakjelasan peta dan titik koordinat, yang hingga kini belum dapat dijelaskan secara detail dan transparan oleh instansi terkait.
Temuan tersebut mengemuka dalam rapat tertutup Pansus DPRD Kota Jambi bersama Pertamina EP Jambi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), serta Pemerintah Kota Jambi, yang digelar di Gedung DPRD Kota Jambi.
Ketua Pansus Zona Merah Pertamina DPRD Kota Jambi, Muhili, menegaskan bahwa pembahasan tidak hanya berkutat pada paparan teknis, tetapi juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat sejak kawasan tertentu ditetapkan sebagai zona merah.
"Penetapan zona merah ini telah menimbulkan keresahan. Aktivitas warga menjadi terbatas, bahkan hak atas lahan terdampak. Namun ironisnya, dasar penetapan zona merah justru tidak bisa dijelaskan secara rinci,” kata Muhili, Rabu (21/1/2026).
Menurut Muhili, Pansus menemukan ketidaksinkronan data antarinstansi, terutama terkait peta zona merah yang mencantumkan titik koordinat KMK 92.
Saat diminta menjelaskan lokasi pasti serta dasar penetapan titik tersebut, baik BPN maupun pihak Pertamina dinilai belum mampu memberikan penjelasan yang konkret.
"Kami tanyakan secara tegas, di mana titik koordinat zona merah itu sebenarnya berada. Namun tidak ada jawaban yang pasti. Jika instansi teknis saja tidak dapat menjelaskan, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan keabsahan penetapan zona merah ini,” ujarnya.
Ia menilai, ketidakjelasan data teknis tersebut berpotensi memicu persoalan hukum di kemudian hari, mulai dari sengketa kepemilikan lahan, terhambatnya aktivitas ekonomi warga, hingga ketidakpastian investasi di wilayah terdampak.
Untuk itu, Pansus DPRD Kota Jambi menilai perlu dilakukan langkah objektif dan faktual guna memastikan kebenaran data yang digunakan dalam penetapan zona merah Pertamina.
Sebagai tindak lanjut, Pansus berencana turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap titik-titik koordinat yang tercantum dalam peta zona merah.
Langkah ini dinilai penting agar pengambilan keputusan tidak hanya bersandar pada data administratif.
