JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (9/2/2026), dipimpin Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko.
Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, penindakan bermula saat petugas menghentikan empat unit kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi tanpa izin pada Kamis (5/2/2026). Dari hasil pemeriksaan awal terhadap sopir dan kernet, diketahui BBM subsidi tersebut berasal dari wilayah Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
“Solar subsidi itu rencananya dibawa ke Desa Perentak, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin, dan diduga akan diperjualbelikan kembali untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin,” ujar Erlan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku masing-masing berinisial AS (25), A (18), RW (25), SS (29), SA (30), MFS (25), dan SA (25). Enam orang di antaranya merupakan warga Kota Sungai Penuh, sementara satu orang lainnya berasal dari Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.
Selain para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan jenis Mitsubishi Colt L300 dan Daihatsu Grand Max. Petugas turut mengamankan ratusan jerigen berkapasitas 35 liter berisi solar subsidi, dua unit tedmon berkapasitas 1.000 liter, serta tiga drum berkapasitas 220 liter yang juga berisi BBM subsidi.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Polda Jambi menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena dinilai merugikan negara, meresahkan masyarakat, serta memperparah kerusakan lingkungan. Saat ini, penanganan perkara masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan dilakukan pengembangan guna menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi solar subsidi tersebut. (Yudi)
