Kurir Sabu “Sistem Tempel” Dibekuk di Sumur Anyir, 11 Paket Siap Edar Diamankan Polisi

Kurir Sabu “Sistem Tempel” Dibekuk di Sumur Anyir, 11 Paket Siap Edar Diamankan Polisi
Ket, Poto: humas polres kerinci

SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial JU (39) alias Junek yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Sumur Anyir, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Jumat malam (20/02/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan berawal saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Sungai Bungkal. Ketika melintasi kawasan Desa Sumur Anyir, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berdiri di lokasi sepi pada malam hari. Saat dihampiri, pria tersebut terlihat panik dan gelisah.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ponsel dan penggeledahan badan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengungkapkan, dari hasil penggeledahan ditemukan 11 paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu.

“Total berat bruto barang bukti mencapai 3,14 gram. Sabu tersebut ditemukan di dalam saku celana pelaku,” ujar IPTU Yandra.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel merek OPPO Reno 5 dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dari hasil pemeriksaan digital terhadap ponsel JU, petugas menemukan sejumlah pesan singkat serta foto lokasi yang menunjukkan titik-titik tempat pelaku meletakkan sabu. Modus yang digunakan adalah sistem tempel, yakni meletakkan narkoba di lokasi tertentu berdasarkan instruksi melalui telepon tanpa bertemu langsung dengan pembeli.

“Modus ini dilakukan untuk memutus mata rantai pemantauan petugas,” jelas Yandra.

Dalam interogasi awal, JU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial JEF. Ia mengaku hanya berperan sebagai kurir yang menempelkan sabu di lokasi tertentu dengan imbalan Rp 200 ribu setiap kali transaksi berhasil.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap JEF yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JU beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diselaraskan dengan ketentuan KUHP terbaru.

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah bersama.

(Yudi)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index