JAMBI - Berbagai upaya terus dilakukan oleh Panitia khusus (Pansus) zona merah DPRD Kota Jambi untuk menuntaskan masalah masyarakat Kota Jambi yang terdampak Zona Merah Pertamina terus berlanjut.
Terbaru, Pansus zona merah DPRD Kota Jambi yang di ketuai Muhili Amin beserta anggota Pansus lainnya mengunjungi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Sebelumnya, pansus juga telah mengunjungi kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
Kedatangan pansus yang juga didampingi Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly itu, dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait masalah tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dengan Pertamina.
Dalam kunjungan tersebut Pansus DPRD Kota Jambi diterima oleh Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono yang didampingi Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Brigjen Pol Hendra Gunawan serta Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Joko Subagyo.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pada kesempatan tersebut menjelaskan, konsultasi ini menindaklanjuti polemik penetapan Zona Merah Pertamina di Kawasan Kenali Asam, Kotabaru, Kota Jambi, dengan merujuk pada masalah tumpang tindih aset antara lahan masyarakat dan PT Pertamina.
Dikatakan Kemas Faried, hal ini menimbulkan keresahan bagi masyarakat yang memiliki lebih kurang 5.506 bidang tanah bersertifikat yang tercatat berada diatas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Kondisi ini mengakibatkan status kepemilikan tanah menjadi tidak jelas dan berdampak pada pemblokiran seluruh aktivitas administrasi pertanahan mereka.
Menurut Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono, sertifikat tanah yang telah diterbitkan seharusnya dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum terhadap bidang tanah yang dimiliki masyarakat.
"Permasalahan ini bukan hanya ada di Kota Jambi hampir diseluruh Indonesia yang telah diterbitkan sertifikat oleh BPN namun diklaim merupakan aset baik itu aset BUMN, aset kementerian atau instansi," katanya.
Sementara, Ketua Pansus Muhili Amin bilang, jawaban dari pihak ATR BPN memberi semangat, dan menyetujui pembentukan tim terpadu.
"Mudah-mudahan apa yang disampaikan dapat memberi semangat apa yang dikerjakan pansus," ujarnya.
