Kerinci — Aktivitas penyaluran gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram di wilayah S. Tanduk Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi yang telah ditetapkan pemerintah.
Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg dalam beberapa waktu terakhir. Kalaupun tersedia, harga yang ditawarkan disebut-sebut melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan.
Selain persoalan harga, pangkalan tersebut juga diduga tidak menyalurkan gas sesuai peruntukannya. Elpiji subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro, diduga justru dijual bebas tanpa pengawasan ketat.

Pangkalan gas Elpiji bersubsidi milik Subhi sering dijumpai masyarakat sedang bongkar muat di kedai atau pengecer dengan menggunakan mobil pick up berwarna putih.
Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang merasa dirugikan. Mereka berharap pihak terkait, termasuk dinas terkait dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang ada pelanggaran, kami minta ditindak tegas. Ini menyangkut kebutuhan masyarakat kecil,” tambah warga lainnya.
Pangkalan gas Elpiji 3 kg adalah sub-penyalur resmi Pertamina yang menjual tabung melon subsidi langsung kepada konsumen akhir (rumah tangga kurang mampu, usaha mikro, petani/nelayan sasaran) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yaitu sekitar Rp 19.000 per tabung per April 2026.
Sejak 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg dilarang di pengecer dan dialihkan sepenuhnya ke pangkalan resmi untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Konsumen wajib membawa KTP/KK untuk didata/diverifikasi di pangkalan resmi sebelum membeli.
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa distribusi elpiji 3 kg harus sesuai aturan, baik dari sisi harga maupun sasaran penerima. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat LPG Tabung 3 Kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Selain itu LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 Kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pangkalan maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Namun masyarakat berharap adanya transparansi dan pengawasan lebih ketat agar distribusi gas elpiji subsidi dapat tepat sasaran.
