Kerinci – Pembangunan gedung Gerai Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kerinci menuai sorotan dari masyarakat. Proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan ekonomi warga tersebut justru dinilai terkesan tidak transparan, baik dari segi anggaran maupun proses pelaksanaannya.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui secara jelas sumber dana pembangunan, besaran anggaran, hingga pihak pelaksana proyek. Minimnya informasi yang dipublikasikan membuat masyarakat bertanya-tanya terkait akuntabilitas kegiatan tersebut.

“Seharusnya ada papan informasi proyek yang jelas, mulai dari nilai anggaran, sumber dana, hingga pelaksana. Tapi ini seperti tidak terbuka,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan pantauan dilapangan saat sedang dibangun gerai di desa tiga kecamatan yaitu Kayu Aro, Kayu Aro Barat dan Gunung Tujuh. Desa Koto Tengah, Sungai Sampun, Sangir, Sungai Bendung Air, Sangir Tengah ( Kec. Kayu Aro ), Desa Gunung Labu, Kebun Baru, S. Lintang ( Kayu Aro Barat ), Telun Berasap, Jernih Jaya, Bengkolan Dua, Sungai Sikai, Lubuk Pauh ( Gunung Tujuh ).
Ditenggarai semua kegiatan sebagai pelaksana ( kalau orang sipil disebut kontraktor ) dari pihak Kodim Kab. Kerinci, yang diawasi dan dimandori oleh babinsa setempat. Dan sangat berbeda dengan sistim pengerjaan proyek yang dibiayai dari uang rakyat, pengawasannya berlapis dan diawasi ketat oleh pihak internal dan eksternal. Apakah mungkin karena pelaksananya baju loreng banyak yang nggak berani mengawasinya, sehingga beresiko mutu pekerjaan sangat jauh dari yang diharapkan sertabpotensi penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Transparansi merupakan hal mendasar dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik. Tanpa keterbukaan, potensi terjadinya penyalahgunaan anggaran akan semakin besar dan kepercayaan masyarakat bisa menurun.
Proyek seperti ini harus terbuka sejak awal. Informasi publik wajib disampaikan agar masyarakat bisa ikut mengawasi.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai detail pembangunan gedung Gerai Koperasi Merah Putih tersebut.
Masyarakat berharap agar proyek yang di laksanakan oleh pihak Kodim Kerinci ini, diaudit secara profesional tanpa tekanan, sebagai mengaudit pihak sipil dan masyarakat jika mengerjakan proyek dari uang rakyat. Pihak BPK, BPKP, KPK dan Kejagung jangan ngantuk dan tidur terhadap proyek yang tidak transparan ini.
Merujuk kepada Peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia saat ini berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2025.
Diketahui pembangunan 80.000 gerai Koperasi Merah Putih di Indonesia diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 17 Tahun 2025 untuk percepatan fisik, yang sering melibatkan penunjukan langsung PT Agrinas dan berpotensi bertentangan dengan asas kompetisi pengadaan barang/jasa (PBJ) yang umum.
Hal hal krusial terkait regulasi dan pembangunan Koperasi Merah Putih, Penunjukan Langsung kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk pembangunan 80.000 unit berisiko melanggar prinsip tender yang kompetitif (asas hukum pengadaan barang/jasa yang baik) jika dilakukan tanpa prosedur yang tepat.
Dana pembangunan fisik bersumber dari APBN, APBD, dan Dana Desa. Setiap koperasi direncanakan mendapatkan total anggaran hingga Rp 3 miliar, yang terdiri dari Rp 2,5 miliar untuk fisik dan Rp 500 juta untuk operasional.
Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa Koperasi Desa sejatinya mengacu pada aturan BUMDes (Permendes No. 3 Tahun 2021) yang mengutamakan potensi lokal. Meskipun ada penunjukan pusat, partisipasi perusahaan lokal di sekitar lokasi pembangunan diinstruksikan untuk ikut serta, khususnya untuk kelengkapan gerai.
