Upaya Jalur Somasi gagal, Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Sewa Mobil MBG Mekar Jaya Berlanjut Kepengadilan.

Upaya Jalur Somasi gagal,  Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Sewa Mobil MBG Mekar Jaya Berlanjut Kepengadilan.

Kerinci – Pasca mencuatnya kasus pemutusan kontrak kerja sama sewa mobil untuk armada MBG Mekar Jaya Kecamatan Kayu Aro Kab. Kerinci Prov. Jambi, pemutusan kontrak tersebut  yang dilakukan oleh pihak Tika Arisandi ( Penyewa mobil) terhadap Elvi Suyarsih ( pemilik mobil ). Melalui kuasa hukumnya, Elvi telah melayangkan surat somasi kepada pihak Tika Arisandi.

Namun, somasi tersebut tidak membuahkan hasil karena tidak tercapai kesepakatan antara para pihak. Akibatnya, perkara yang diduga berkaitan dengan dugaan wanprestasi tersebut kini resmi berlanjut ke proses hukum di pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari konfirmasi kepada pihak Elvi yang telah memberikqn surat kuasa ke pengacara untuk melanjutkan  tuntutan hukum  selanjutnya yaitu pengadilan.

Menurut pihak Elvi yang sempat dikonfirmasi menjelaskan ada beberapa hal kenapa tuntutan mereka timbul antara lain :

1. Pada awalnya pihak Tika mengajak pihak Elvi untuk bermitra, dengan memberikan harapan dan keuntungan sebagai mitra MBG seperti menyediakan armada mobil MBG. Tergiur dengan hal tersebut pihak Elvi bersedia bermitra dan membeli mobil melalui leasing Adira Padang.

2. Kesepatakan sewa armada tersebut dalam jangka waktu 2 tahun, baru berjalan 10 bulan kontrak pihak Tika sudah memutuskan kontrak, dengan alasan juknis. Padahal sebelumnya disampaikan pemutusan kontrak didasari untuk mengejar rating, padahal pihak Tika sudah menyiapkan sendiri mobil armada yang baru. Dan dari awal pihak Elvi pernah meminta juknisnya, dan saat itu tidak ada sama sekali.

3. Pihak Elvi tetap memandang dan berpegang pada jangka waktu kontrak yang sudah disiapkan oleh pihak penyewa dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak diatas materai.

4. Selama sepuluh bulan perjalanan kontrak ada yang dibayar dengan nilai tidak sesuai nilai kontrak, bahkan satu bulan tidak dibayar dengan alasan dapur MBG tidak beroperasi.

5. Akibat pemutusan kontrak, pemilik mobil terjerat kredit mobil di leasing adira, karna baru di angsur 14 bulan tagihan sebesar 2,85 jt perbulan selama 4 tahun.

Sebelumnya kasus pemutusan kontrak armada mobil juga pernah terjadi dan dialami Priyanti hanya beroperasi selama tiga bulan, dan sudah disiapkan ganti armada baru oleh pihak tika,” ungkap pihak Elvi.

Dalam penyelesaian sengketa perdata, somasi menjadi instrumen hukum yang sangat penting sebelum perkara dibawa ke meja hijau. Somasi adalah surat peringatan atau teguran resmi yang disampaikan oleh pihak pemilik mobil kepada pihak penyewa mobil agar segera melaksanakan kewajibannya sesuai dengan isi perjanjian.

Melalui somasi, pihak yang diduga melakukan wanprestasi diberikan kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus melalui proses persidangan. Langkah ini juga menunjukkan adanya upaya penyelesaian secara damai atau non-litigasi sebelum sengketa diselesaikan melalui jalur hukum.

Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai somasi diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan bahwa debitur dianggap lalai apabila telah diberikan surat peringatan (somasi) atau akta sejenis dari pihak kreditur. Dengan demikian, somasi menjadi dasar untuk menyatakan bahwa debitur telah berada dalam keadaan lalai memenuhi kewajibannya.

Selanjutnya, Pasal 1243 KUHPerdata memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila kelalaian tersebut tetap tidak diperbaiki setelah somasi diberikan.

Secara hukum, somasi memiliki beberapa fungsi penting. Pertama, memberikan kesempatan terakhir kepada pihak yang melanggar perjanjian untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela. Kedua, menjadi bukti adanya itikad baik dari pihak yang dirugikan karena telah berupaya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Ketiga, menjadi salah satu syarat formil yang penting sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Dengan demikian, somasi bukan sekadar surat peringatan biasa, melainkan merupakan instrumen hukum yang memiliki konsekuensi yuridis dan berperan penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa secara efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index