KERINCI, – Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menjadi perhatian publik. Di tengah harapan besar petani terhadap pembangunan jaringan irigasi, muncul isu dugaan adanya permintaan fee sebesar 30 persen yang disebut-sebut membebani kelompok tani pelaksana.
Pada tahun ini, Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWS Sumatera VI)
Kementerian Pekerjaan Umum mengalokasikan sebanyak 111 kegiatan P3-TGAI, terdiri dari 98 kegiatan di Kabupaten Kerinci dan 13 kegiatan di Kota Sungai Penuh.
Program tersebut bertujuan meningkatkan tata kelola irigasi pertanian agar pasokan air ke areal persawahan lebih optimal, sehingga mampu mendongkrak produktivitas pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Sejumlah petani menyambut baik program tersebut. Salah seorang warga Kerinci, Herman, berharap pembangunan irigasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami selaku petani sangat berharap adanya pembangunan P3-TGAI ini karena akan memudahkan pengairan ke sawah-sawah warga. Kami juga meminta program pemerintah ini dikerjakan tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan program ini demi memperkaya diri sendiri," ujarnya.
Namun di sisi lain, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Anti Korupsi (REAKSI) mengaku menerima informasi yang berkembang di lapangan terkait dugaan adanya pungutan atau fee sebesar 30 persen dari setiap kelompok tani penerima program.
Ketua LSM REAKSI, Nadi, menyayangkan apabila isu tersebut benar terjadi. Menurutnya, praktik seperti itu berpotensi mencederai tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui sektor pertanian.
"Jika informasi yang kami dengar benar, setiap kelompok tani yang mengerjakan proyek P3-TGAI diwajibkan menyetor sekitar 30 persen kepada oknum tertentu. Kami meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tersebut," katanya.
LSM REAKSI menilai, apabila anggaran benar-benar dipotong hingga 30 persen, maka kualitas pekerjaan berpotensi terdampak. Kelompok tani dikhawatirkan akan kesulitan memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), sehingga membuka peluang terjadinya pengurangan volume maupun kualitas pembangunan saluran irigasi.
"Kalau anggaran dipotong, tentu pekerjaan menjadi tidak maksimal dan berpotensi terjadi pengurangan volume pekerjaan. Yang dirugikan nantinya adalah petani sebagai penerima manfaat," tambahnya.
LSM REAKSI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap isu tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, mereka meminta agar pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI maupun pihak lain yang disebut-sebut terkait isu tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah dan instansi berwenang segera memberikan klarifikasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan Program P3-TGAI di Kerinci dan Sungai Penuh. Dengan pengawasan yang transparan dan akuntabel, program yang dibiayai negara tersebut diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi petani, meningkatkan produktivitas pertanian, serta mendukung ketahanan pangan nasional.
