Kerinci – Polemik pemutusan kontrak penggunaan kendaraan operasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Mekar Jaya kini memasuki babak baru. Perselisihan antara para pihak dikabarkan telah dibawa ke jalur hukum.
Diketahui kontrak kerjasama perjanjian sewa mobil No. 004/SPK/MBL/MBG-TS/VII/2025 tertanggal 31 Juli 2025. Pihak pertama pemilik mobil atas nama Elvi Suyarsih dan pihak kedua penyewa mobil atas nama Tika Arisandi. Jangka waktu perjanjian sewa selama 2 (dua) tahun dengan spesifikasi mobil Merk/mode Daihatsu Grand Max Tahun 2018 No. Polisi BH 8660 QA No. Rangka/mesin MHKB3BA7JJK054833.
Antara kedua belah pihak saat ini mempunyai keyakinan kebenaran masing masing, dan sudah siap menempuh jalur hukum.
Hal ini dibenarkan oleh Tika Arisandi kepada media SB.com, sudah memberikan kuasa kepada pengacara untuk proses hukum. Sebelumnya juga sudah disampaikan kepada pihak penyewa untuk mengganti armada sesuai juknis, “ ungkap Tika.

Lain halnya dengan pihak pemilik mobil kepada media SB.com, kami merasa dirugikan baru sepuluh bulan jalan kontrak langsung diputus secara sepihak, padahal kontrak semestinya untuk dua tahun.
Kalau beralasan juknis, kenapa tidak dari dulu disampaikan dan tertuang dalam kontrak, kita sudah negosiasi tapi tuntutan kita tidak mau dipenuhi. Seandainya pihak penyewa mau menempuh jalur hukum, itu hak mereka, “ ungkap pihak pemilik mobil.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menjadi berita di beberapa media online sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar pemutusan kontrak, hak dan kewajiban para pihak, serta potensi kerugian yang ditimbulkan. Sejumlah warga mempertanyakan, siapa sebenarnya yang bersalah dalam persoalan tersebut.
Masyarakat menilai bahwa setiap perjanjian kerja sama memiliki konsekuensi hukum. Apabila salah satu pihak melakukan pemutusan secara sepihak tanpa dasar yang sesuai dengan isi kontrak, maka dapat berpotensi menimbulkan sengketa perdata. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran terhadap isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka pemutusan kontrak dapat dibenarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penentuan pihak yang benar maupun yang salah tidak dapat didasarkan pada opini publik semata, melainkan harus mengacu pada isi perjanjian, alat bukti, serta proses hukum yang ada.
Mengacu kepada Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026 (Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025) tertanggal 29 September 2025 armada pengantaran tidak boleh sembarangan. Kendaraan harus higienis, aman, dan mematuhi spesifikasi mobil MBG.
Menjelaskan batasan usia kendaraan (sewa), Biaya sewa dibatasi maksimal untuk mobil pick up dengan usia pakai baru lima tahun terakhir (mengacu pada Standar Biaya Masukan/SBM). Apabila kendaraan berusia lebih dari 5 tahun, perhitungan sewa menggunakan formula Biaya Pokok Kendaraan (BPK).
Penghitungan kontrak sewa mobil untuk program Badan Gizi Nasional (BGN) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengacu pada Juknis SK Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 32 Tahun 2025 (Standar Biaya Masukan).
Skema perhitungannya:
Biaya Sewa Bulanan: Dihitung berdasarkan batasan wilayah dan pagu anggaran SBM. Biaya ini umumnya sudah mencakup pengemudi (sopir) dan bahan bakar minyak (BBM).
Kondisi Kendaraan Baru: Untuk mobil usia pakai ? 5 tahun, berlaku tarif sewa standar bulanan.
Kendaraan > 5 Tahun / Modifikasi: Jika umur mobil lebih dari 5 tahun atau merupakan modifikasi (seperti pick-up box), perhitungannya menggunakan formula Biaya Pokok Kendaraan (BPK) yang rumit dan wajib menggunakan template atau aplikasi otomatis resmi.
