DPRD dan Pemkot Sungai Penuh Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Diminta Tepat Sasaran

DPRD dan Pemkot Sungai Penuh Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Anggaran Diminta Tepat Sasaran

SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – DPRD Kota Sungai Penuh bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sungai Penuh, Selasa (1/9/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Forkopimda, anggota DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta sejumlah kepala SKPD.

Sebelum penandatanganan dilakukan, DPRD bersama TAPD telah melalui serangkaian pembahasan dalam rapat kerja gabungan. Badan Anggaran DPRD menyampaikan hasil pembahasan yang mencakup kebijakan anggaran, prioritas pembangunan, hingga penyesuaian program dan kegiatan dalam penyusunan Perubahan APBD 2026.

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah perangkat daerah turut mengusulkan kebutuhan penambahan anggaran untuk menunjang pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Namun, DPRD menegaskan bahwa setiap penambahan anggaran harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan prioritas, memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, serta tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Setelah seluruh tahapan pembahasan dilalui, DPRD bersama Pemerintah Kota Sungai Penuh akhirnya menyepakati Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang kemudian dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama.

Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026.

DPRD dan Pemerintah Kota Sungai Penuh berkomitmen agar perubahan kebijakan anggaran tidak sekadar menjadi penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah, tetapi benar-benar diarahkan untuk memperkuat program prioritas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pengelolaan anggaran juga diharapkan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, serta keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.

Dengan disepakatinya perubahan KUA dan PPAS tersebut, tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026 selanjutnya diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran, terutama untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di Kota Sungai Penuh.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index