Kerinci, Suarabernas.com - Dana hibah yang dikucurkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci tahun 2024 untuk instansi vertikal menjadi sorotan dikalangan masyarakat.
Hibah yang dimaksud adalah pembangunan Gedung Kejati Prov. Jambi sebesar Rp. 1.908.762.121,85 ( 2 M), saat ini masih dalam proses masa sanggah di lembar SPSE Kab. Kerinci
Mengingat Kab. Kerinci pasca pemekaran masih sangat membutuhkan anggaran untuk pembangunan beberapa kantor SKPD sendiri dan juga di masyarakat juga masih sangat membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur daerah disegala bidang.
Ironisnya Pemkab Kerinci tetap menghibahkan anggaran 2 Milyar bersumberkan APBD 2024 untuk instansi yang dianggap tidak mempunyai manfaat langsung bagi masyarakat Kerinci, kecuali untuk pejabat itu sendiri.
Menyikapi hal yang tersebut, media Suarabernas. Com berusaha mengklarifikasi kepada Asraf, S.Pt. M. Si Pj. Bupati Kerinci, dan Edminuddin Ketua DPRD Kerinci.
Pj. Bupati Kerinci melalui WhatsAppnya mengarahkan agar minta klarifikasi dan informasi kepada Sekda Kerinci.
Namun sangat disayangkan Sekda Kerinci dan Ketua DPRD belum menjawab apa yang dikonfirmasikan sampai saat ini perihal patutkah Kerinci hibahkan APBD untuk Kajati Jambi.
Diketahui masyarakat Kerinci sangat membutuhkan pembangunan disegala bidang, seperti bidang pertanian, pendidikan, kesehatan, keagamaan dan lain-lain.
Nilai 2 M tersebut kalau dimanfaatkan untuk pembangunan jalan aspal goreng didesa desa yang sangat membutuhkan bisa terbangun untuk 10 Desa.
Walaupun hibah barang terhadap instansi vertikal seperti Kejati ataupun yang lainnya disebut sah karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya termuat dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan sub kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat. ( Jml)