Bicara Kasar ke Ibunya, HYL Tikam Kemaluan Istri

Bicara Kasar ke Ibunya, HYL Tikam Kemaluan Istri
Usai Konferensi Pers, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.Ik menyambangi pelaku pembunuhan dengan 17 luka tusukan

PELALAWAN (Suarabernas) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil meringkus HYL, tersangka pelaku pembunuhan secara sadis dengan melakukan penikaman dengan senjata tajam sebanyak 17 kali, tikaman pelaku dengan menggunakan pisau dapur itu mengena di kemaluan korban, dada, perut, punggung korban yang merupakan istrinya sendiri. 

Korban MFG, tewas ditangan suaminya sendiri saat berada di kamar mandi rumah milik Kakak kandungnya yang bernama Arjun Gulo, di Desa Pesaguhan Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Riau, pada hari Ahad (14/4/2024) sekira pukul 16.00 WIB.

Saat Konferensi Pers di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Selasa (16/04/2024), Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK didampingi Kasat Reskrim Iptu Kris Tofel, S.Tr.K, S.IK mengatakan motif tersangka HYL melakukan pembunuhan karena sakit hati karena korban menghina orang tua pelaku.

"Pelaku tersinggung karena korban yang juga istrinya sendiri menghina ibunya,," terang Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, SH, S.IK

Sambung Suwinto, sebelum peristiwa pembunuhan korban MFG pada hari Rabu (10/5/202) sudah berada di rumah Kakaknya Arjun Gulo, karena ada permasalahan keluarga dan empat hari setelahnya tersangka HYL mendatangi rumah Arjun Gulo untuk menemui korban, yang kebetulan sedang berada di kamar mandi, secara spontan tersangka mengambil pisau yang berada di dapur rumah tersebut.

Saat bertemu korban di kamar mandi, tersangka langsung mengarahkan ujung pisau ke arah perut korban hingga korban terjatuh dan kembali menusuk sebanyak 17 kali hingga meninggal dunia. "Tusukan tersebut mengenai perut, dada, punggung dan juga kemaluan korban," ujar Kapolres.

Menurut Suwinto, pelaku dapat diringkus 6 jam setelah melakukan pembunuhan, pelaku diamankan dirumah keluarganya yang berada di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

Kasat Reskrim Kris Tofel, S.TrK, S.IK menambahkan, bahwa tersangka HYL setelah melakukan pembunuhan membuang barang bukti baju dan pisau ke arel kebun sawit dan berencana melarikan diri ke Nias. Namun sebelum melakukan pelarian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menciduknya di rumah keluarga tersangka.

"Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Kasat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index