KUALA TUNGKAL - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika atau Granat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Syufrayogi Syaiful, dan pengurus bersilaturrahmi ke Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki.
Tidak hanya mempererat tali silaturrahmi, ketua dan Pengurus DPC Granat juga berkoordinasi terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba serta memberikan piagam kepada Kapolres atas prestasi Polres dalam mengungkap kasus narkoba selama tahun 2024.
"Terimakasih kepada Bapak Kapolres dengan waktu yang diberikan dan sambutannya terhadap Pengurus DPC Granat Tanjab Barat," ungkap Muhammad Luqman, Sekretaris DPC Granat disela silaturahmi.
Luqman juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Tanjabbat atas pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 serta penindakan Pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjabbar.
"DPC Granat siap mendukung dan bekerja sama dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanjab Barat," katanya.
Sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, telah dibentuk Kader Anti Narkoba di tingkat SMA, bahkan semua sekolah tingkat menengah atas yang ada di Kabupaten Tanjabbar.
"Kami bersedia membuat kegiatan sosialisasi Hukum tentang penyalahgunaan narkoba bersama pihak Satresnarkoba Polres Tanjab Barat dengan Polres Tanjab Barat sebagai Narasumber kegiatan tersebut," ungkapnya.
Di kesempatan yang sama Kapolres Tanjabbar AKBP Agung Basuki didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Epy Koto mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPC Granat atas apresiasi dan piagam yang diberikan.
"Narkoba merupakan musuh bersama yang harus kita perangi dan berantas," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengajak Ketua dan Pengurus DPC Granat untuk menghindari diri masing-masing dan keluarga dari bahaya narkoba.
"Polres Tanjab Barat membuka diri untuk dapat bekerja sama denga stack holder lainnya bahkan dengan Pengurus DPC Granat Tanjab Barat," ungkap Kapolres.
"Silakan rekan rekan Granat memberikan informasi sebanyak banyaknya ke pihak Polres terhadap pelaku pelaku pidana Narkoba," sebut Kapolres menambahkan.
Sebagai informasi, selama Tahun 2024 di bawah pimpinan AKBP Agung Basuki selaku Kapolres, Satresnarkoba Polres Tanjabbat berhasil menyelesaikan 108 kasus penyalahgunaan gunakan Narkoba.
Tidak hanya berhasil mengungkap kasus, Polres Tanjabbar juga berhasil menyita sejumlah narkotika jenis shabu sejumlah 5.193,12 gram, 1.281, 31 gram dan ektasi 19 butir yang kemudian dimusnahkan.
Masih dalam penyelesaian kasus Narkotika, setidaknya Polres Tanjabbar juga berhasil mengamankan 112 pelaku penyalahgunaan narkotika dan ditetapkan sebagai tersangka.