Rohil (Suara Bernas.Com) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir meningkatkan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4, Kecamatan Pasir Limau Kapas T.A 2023.
Peningkatan Status Penyidikan dugaan Korupsi Rehabilitasi SMP 4 Kecamatan Palika disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohil Andi AdiKawira Putera, SH, MH ,Selasa (15/2/25) pukul 14.00 wib di halaman kantor Kajari
Keterangan Kajari Turut di dampingi Kasi Intelijen Yopentinu, SH, MH, Kasi Pidsus Misael Asraya Tambunan ,SH, MH , Kasubsi penyidik HD. Daniel , SH dan Jaksa Fungsional Satra Faza ,SH
"Saya sendiri yang mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT – 01/L/4/20/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025, ungkap Kajari Rohil yang akrap disapa Andi
Dalam keterangan persnya, Kajari Andi Adikawira Putera SH.,MH., juga menjelaskan adapun beberapa kegiatan dan pada rehabilitasi pembangunan Rehabilitasi SMPN 4 Pasir Limau Kapas T.A 2023 dengan nilai sebesar Rp 4.316.651.000 (Empat Miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah)
Dimana Penyelidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari telah melalui proses serta telah di lakukan Expose, Sehingga tim penyelidik Kejar telah menemukan beberapa perbuatan melawan Hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil
" Diduga adanya penggelembungan pada Pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidaksesuaian mutu bangunan," Terang Andi lagi
Andi juga menambahkan tim penyidik akan mengumpulkan alat alat bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan hal hal berkaitan lainnya guna menentukan tersangka dalam perkara ini.(*)