SUNGAI PENUH,Suarabernas.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh ke tahap penyidikan.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dana operasional tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang diduga bermasalah.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dalam realisasi anggaran operasional, seperti belanja makan minum dan kegiatan lainnya.
“Perkara Damkar ini kami naikkan ke tahap penyidikan karena ditemukan dugaan SPPD fiktif dalam penggunaan dana operasional,” ujar sumber Kejari Sungai Penuh.
Menurutnya, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya indikasi kuat penyimpangan. Namun, untuk memastikan besaran kerugian negara, pihak kejaksaan masih menunggu hasil audit dan perhitungan dari ahli.
“Kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, tim penyidik Kejari Sungai Penuh melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Damkar yang berlokasi di Desa Gedang, Kota Sungai Penuh, Kamis (12/02/2026).
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan melibatkan Kasi Intel, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), serta sejumlah penyidik.
Dari pantauan di lokasi, tim terlihat memeriksa sejumlah ruangan dan menyisir berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Seorang anggota tim Kejari menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengamankan dokumen penting guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
“Penggeledahan ini untuk mencari dan mengamankan berkas-berkas yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujarnya singkat.
Sejumlah dokumen tampak dibawa penyidik sebagai barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut.
Hingga siang hari, proses penggeledahan masih berlangsung dengan pengamanan ketat.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
