Dua Pria Pekaitan Di Tangkap Polisi ,Sabu di Sita 12,3 Gram

Jumat, 07 Maret 2025 | 18:55:35 WIB
Jajaran Polsek Bangko Tangkap Pengedar narkotika di.Pekaitan

Rohil (Suara Bernas.Com) Dua orang pria pengedar Narkotika sabu sabu asal di Kecamatan Pekaitan berhasil dicokok tim opsnal Polsek Bangko, Rabu (5/3/25) sekira pukul 16.00 WIB, tepatnya di Jalan Poros Utama RT. 004 RW. 003 Kepenghuluan Pedamaran.

Dua pria tersebut tak lain adalah Junaidi alias Edi Walet (48) warga Jalan Poros Utama RT. 004 RW. 003 Pedamaran dan  Apdi Saputra alias Apdi (27) warga Teluk Bano I RT. 006 RW. 006.

Dari tangan pelaku, Polsek Bangko berhasil menyita  3 bungkus plastik bening sedang berisikan kristal diduga jenis sabu

Selain narkotika sabu juga diamnakan satu buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirex, satu buah sekop pipet, dua buah mancis, satu unit handphone android merk Oppo warna hitam, satu) unit handphone senter merk Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor merk Cbr 150 tanpa nopol warna hitam kombinasi merah dan uang tunai sebesar Rp. 505.000.

Kapolsek Bangko Kompol Ihut Manjalo Tua Sinurat SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Irwandy H Turnip SH MH mengatakan, 
sebelumnya tim opsnal Polsek Bangko tengah memburu keberadaan Edi Walet (DPO) karena sebelum dirumah tersangka didapati barang bukti sabu seberat 12,3 gram Senin (3/3) kemaren

Berangkat dari BB tersebut, tim terus mencari informasi tentang keberadaan pelaku, sehingga didapat informasi dari masyarakat bahwa Edi Walet sudah kembali di rumahnya.

Tak menyia-nyiakan kesempatan itu Unit Reskrim langsung pergi ke rumah tersebut sehingga ditemukan tiga orang pria sedang duduk didalam rumah tepatnya di bagian dapur, pada saat tim hendak mengamankan satu diantaranya berhasil melarikan diri.

Alhasil, kata Kompol Ihut, tim berhasil mengamankan Edi Walet dan Apdi Saputra, sedangkan yang melarikan diri bernama Ijal Asok (DPO).

"Dari hasil geledah badan dan TKP kita amankan sejumlah barang bukti milik Edi Walet sebanyak 6 gram sabu sabu dan perlengkapan alat hisapnya," katanya 

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek berdasarkan hasil interogasi Edi Walet mengaku barang haram itu miliknya yang ia pesan dari Ijal Asok (DPO) yang diantar oleh Apdi Saputra.

"Sekarang tersangka dan  Barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut. Dan kedua dijerat Pasal 114, 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.(*)

Terkini