Sempat Kabur 3 Tahun, Tim Tabur Kejari Rohil Tahan Herman Alias Abeng

Jumat, 02 Mei 2025 | 16:58:07 WIB
Terpidana Perjudian Herman (46) di Tahan Tim Kejari Rohil

Rohil (Suara Bernas .Com) Tim Tabur bersama Tim Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari Rohil melakukan Penangkapan terhadap Satu Terpidana Tindak Pidana Perjudian di Kecamatan Bangko

Terpidana Herman alias Abeng (46) warga Pulau Halang kecamatan Kubu Babu Salam.Terpidana Herman sempat buron selama 3 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA)

Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kajari Rohil Andi Adikawira Putera SH., MH. Melalui Kasi Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.,

Penangkapan Terpidana Hermanto alias Abeng berlokasi di Kecamatan Bangko Jum'at (02/5/2025) sekira pukul 10.10 WIB dilakukan oleh Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir antaranya Genta Patri Putra, S.H. (Kasubsi I Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Agung Dwi Wicaksono, S.H. (Kasubsi II Intelijen pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir). Daniel Sitorus, S.H. (Kasubsi Prapenuntutan sekalian Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir).

Terpidana Hermanto Alias Abeng melanggar pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Adapun Tim Tabur Kejari Rohil melakukan Penangkapan terhadap Satu Terpidana Tindak Pidana Perjudian Hermanto Alias Abeng berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1432 K/Pid/2022 tanggal 20 Desember 2022 dengan putusan vonis 6 (enam) bulan.

Sebelumnya Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah melakukan pengintaian terhadap terpidana sejak hari Rabu tanggal 30 April 2025, ungkap Kajari Rohil melalui Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha SH., MH.

Dimana selama dalam proses penangkapan, terpidana Hermanto tidak melakukan perlawanan ataupun beritikad baik kepada Tim Tabur maupun Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejari .Kemudian Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum pada Kejari melakukan eksekusi penitipan terpidana Herman ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Bagansiapiapi.

"Tim Kejari  berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, dan  sesuai SOP peraturan berlaku," Tegasnya  Kastel Rohil ini 

Dalam hal ini, Kata Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, bahwa Kajari Rohil mengucapkan terima kasih kepada Satuan Polair Rohil dan pihak lainnya yang telah membantu kelancaran kegiatan sehingga dapat berjalan lancar dan aman.

Diketahui Penangkapan terhadap Satu Terpidana Tindak Pidana Perjudian Hermanto  oleh Tim Tabur beserta Jaksa Eksekutor Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Rohil Hingga selesai pukul 10.50 wib (*)

Terkini