Rohil (SuaraBernas.Com) Personel Polsek Kubu Polres Rohil berhasil mengungkap dugaan pelaku kasus tindak pidana Kebakaran Hutan dan lahan ( Karhutla )
Terduga pelaku JRH (62) adalah warga simpang Damar Sungai Kubu Babu Salam, Ia di tahan Polisi Pada ,Kamis ,(15/5/25) pukul 15.00 Wib
Dari hasil penyelidikan Polsek Kubu berhasil menyita barang bukti 4 Kayu bekas terbakar dan 2 batang Sawit terbakar . Sementara lahan terbakar seluas 10 hektar pada titik Koordinat 1.905892 N, 100.694555 E merupakan (Hutan Produksi)
Demikian informasi dirangkum dari Kapolsek Kubu Polres Rohil Iptu Kodam F Sidabutar, S.H. M.H, yang didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K .M.H.
Dimana pengungkapan kasus tindak pidana Karhutla ini masuk wilayah hukum Polres Rohil Polsek Kubu Kejadian bermula, Kamis (15/5/25) Pukul 11.00 WIB, diperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya titik api muncul asap di TKP,
Kemudian Berkat informasi tersebut tim Kapolsek Kubu tergabung lima personel melakukan penyelidikan dan melakukan upaya pemadaman di lokasi kebakaran
TKP, Tim melakukan penyelidikan didapati informasi pemilik lahan terbakar milik JRH alias Jonder Tim ditemukan di rumah Siagian
Saat ditanyakan terkait lahan terbakar, JRH alias Jonder mengakui sudah membakar lahan .Pengakuan terduga mengelola lahan tersebut hingga terbakar dengan menggunakan mancis sehingga tidak dikendalikan angin bertiup kencang api menyebar ke lahan miliknya
" Atas Kejadian tersebut JRH alias Jonder dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu, untuk dilimpahkan Ke Sat Reskrim Polres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Kodam F Sidabutar. (**)