Sidang Korupsi PJU Kerinci: 12 Anggota DPRD Diseret, Fee Mengalir hingga Ratusan Juta

Selasa, 25 November 2025 | 14:46:50 WIB

JAMBI,Suarabernas.com – Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci senilai Rp 5,9 miliar kembali menjadi perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (24/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan praktik pengaturan proyek yang diduga dilakukan secara sistematis, melibatkan pejabat eksekutif, kontraktor, hingga 12 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024.

JPU mengungkap bahwa proses pengadaan tidak hanya dimanipulasi sejak tahap perencanaan, tetapi juga disertai aliran fee bernilai ratusan juta rupiah kepada para legislator dengan dalih “jatah pokir”.

Pengaturan Proyek, HPS Naik Tanpa Dasar hingga Penunjukan Perusahaan

Dalam dakwaannya, JPU membeberkan bahwa anggaran pengadaan komponen PJU yang semula hanya Rp 3,4 miliar tiba-tiba meningkat menjadi Rp 5,9 miliar tanpa perhitungan harga pasar yang valid. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dilakukan tanpa melibatkan konsultan dan diduga hanya sebagai formalitas untuk mengondisikan nilai proyek.

Kepala Dishub yang juga merangkap PPK, Heri Cipta, bersama PPTK Nael Edwin, disebut mengarahkan pejabat pengadaan Yuses Alkadira Mitas untuk menggunakan daftar perusahaan tertentu—daftar yang disodorkan oleh sejumlah anggota DPRD.

Pertemuan di Ruang Plt Sekwan: DPRD Serahkan Daftar Perusahaan

Bagian paling krusial dari dakwaan adalah pengakuan adanya pertemuan di ruang Plt Sekwan Jonri Ali, yang menghadirkan Ketua DPRD 2023 Edminuddin dan 11 anggota DPRD lainnya. Pada pertemuan tersebut, mereka menyatakan bahwa proyek PJU merupakan bagian dari pokok pikiran (pokir) DPRD dan sekaligus menyerahkan daftar perusahaan yang harus dilibatkan.

Setelah itu, mekanisme “tender” digeser menjadi penunjukan langsung, membuka celah intervensi dan pengondisian harga.

Manipulasi Penawaran: Perusahaan Serahkan ID LPSE dan Beli Komponen Murah

Direktur perusahaan seperti Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman diduga menyerahkan data perusahaan hingga ID dan password LPSE kepada tenaga honorer UKPBJ, disertai setoran Rp 300.000 per paket.

Seluruh dokumen penawaran diunggah menggunakan data tersebut, berdasarkan dokumen yang disiapkan langsung oleh PPTK. Harga dikondisikan agar perusahaan membeli komponen dengan nilai jauh lebih rendah dari kontrak, sehingga selisih margin dapat digunakan untuk fee kepada pihak-pihak tertentu.

Fee 15 Persen untuk DPRD: Joni Efendi Terbesar Rp 138 Juta

JPU mengungkap adanya aliran fee sekitar 15 persen dari nilai kontrak yang diduga diterima 12 anggota DPRD. Nilai tertinggi diterima Joni Efendi, mencapai Rp 138 juta.

Daftar Fee DPRD Berdasarkan Dakwaan JPU:

1. Joni Efendi – Rp 138.089.100

2. Boy Edwar – Rp 66.054.300

3. Yuldi Herman – Rp 52.048.650

4. Erduan – Rp 48.045.900

5. Irwandri – Rp 42.000.000

6. Edminuddin – Rp 40.000.000

7. Syahrial Thaib – Rp 35.000.000

8. Asril Syam – Rp 30.000.000

9. Jumadi – Rp 26.014.350

10. Novandri Panca Putra – Rp 22.000.000

11. Mukhsin Zakaria – Rp 20.014.350

12. Amrizal – Rp 18.000.000

Kesenjangan nominal ini menimbulkan dugaan soal peran dan pengaruh masing-masing anggota dewan dalam mengatur perusahaan rekanan.

Aliran Uang ke Para Terdakwa: Mencapai Ratusan Juta

Selain anggota DPRD, sejumlah pejabat dan pihak swasta juga disebut menerima aliran dana, antara lain:

Heri Cipta – Rp 336 juta

Nael Edwin – Rp 75 juta

Jefron, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 589 juta

Sarpono Markis – Rp 127 juta

Amril Nurman, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 437 juta

Gunawan, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 135 juta

JPU menilai pola pengelolaan anggaran dan pengadaan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terstruktur dan menimbulkan potensi kerugian besar bagi keuangan daerah.

Publik Menanti: Saksi Kunci Siap Diungkap

Sidang berikutnya akan menghadirkan para saksi kunci dari unsur birokrasi, rekanan, serta anggota DPRD. Dengan banyaknya pihak yang terseret, kasus ini diprediksi menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang pernah terjadi di Kerinci.

Publik kini menantikan apakah persidangan mampu membongkar seluruh jaringan praktik “bagi-bagi proyek” yang selama ini hanya menjadi rumor di masyarakat. 

(Yudi)

Terkini