KERINCI,Suarabernas.com – Sejumlah perangkat Desa Bengkolan Dua, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, secara resmi melaporkan Kepala Desa Bengkolan Dua ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) sejak tahun anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam laporan yang disampaikan, para pelapor menyebut adanya dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta tidak transparannya penggunaan Dana Desa. Laporan tersebut ditandatangani oleh berbagai unsur perangkat desa, mulai dari Sekretaris Desa, tiga Kepala Seksi, dua Kepala Urusan, hingga empat Kepala Dusun.
Selain itu, surat laporan juga ditandatangani oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bengkolan Dua, Zaimun, lengkap dengan stempel resmi BPD. Namun demikian, dalam laporan tersebut Bendahara Desa tidak tercantum sebagai pihak yang membubuhkan tanda tangan.
Para perangkat desa dan BPD dalam laporannya mengemukakan sejumlah alasan. Salah satunya adalah dugaan tidak adanya keterbukaan informasi kepada perangkat desa terkait penggunaan Dana Desa, termasuk dalam pelaksanaan dan pembayaran sejumlah kegiatan desa.
Mereka juga menyebut bahwa tidak pernah ada SPJ yang ditandatangani langsung oleh perangkat desa, serta Sekretaris Desa disebut tidak pernah melakukan proses verifikasi administrasi. Atas dasar itu, para pelapor menduga dokumen SPJ yang digunakan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Selain dugaan tersebut, laporan juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan, yakni hubungan keluarga antara Kepala Desa dengan beberapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan desa, seperti Kaur Keuangan, operator desa, dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Tak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disampaikan dugaan pemotongan atau tidak dibayarkannya penghasilan tetap (SiLTP) perangkat desa pada September 2025 oleh Kepala Desa, tanpa penjelasan yang jelas. Perangkat desa menilai hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Salah seorang Kepala Dusun Bengkolan Dua, Yusman, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, kami selaku perangkat desa bersama BPD telah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2025).
Sementara itu, Kepala Desa Bengkolan Dua, Anton Hidayat, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler juga belum berhasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini masih menunggu proses dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Yudi)