KERINCI,Suarabernas.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Gunung Raya. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci, Kompol Eko Prasetyo Dafarta, didampingi Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Verry Prasetyawan, S.H., M.H, Kamis (22/01/2026) di Ruang Humas Polres Kerinci.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/I/2026/SPKT/Polsek Gunung Raya/Polres Kerinci/Polda Jambi, dengan pelapor atas nama Hasna Yanti.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial NS (50), seorang petani warga Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, Kabupaten Kerinci, serta NH (49), ibu rumah tangga warga Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.
Wakapolres Kerinci menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan NH di rumahnya di Desa Koto Tengah. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NH tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, NH mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa aksi pencurian dilakukan bersama NS. Tim kemudian bergerak ke Desa Sungai Deras, Kecamatan Air Hangat Timur, dan kembali berhasil mengamankan NS di kediamannya. Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Kerinci dan diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Gunung Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor hasil curian.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian bermula saat NS dan NH bertemu di Kota Sungai Penuh dan berniat mengunjungi kerabat. Sekitar pukul 12.30 WIB, saat melintas di Desa Perikan Tengah, Kecamatan Gunung Raya, NS melihat sepeda motor Honda Beat dalam kondisi tidak terkunci stang dan tanpa pengawasan pemilik.
Melihat kesempatan tersebut, NS meninggalkan NH dan membawa kabur sepeda motor dengan cara memutus kabel. Sementara NH mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor milik NS. Keduanya kemudian berpisah di Simpang Tanjung Tanah, di mana NS melanjutkan perjalanan menuju Padang Aro.
Sepeda motor hasil curian dijual di Desa Padang Aro seharga Rp2.500.000, dan uang hasil penjualan dibagi bersama. NS mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan membayar hutang.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Kerinci guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Kerinci mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
(Yudi)