Penyidik Kejati Jambi Geledah Kantor Sekretariat DPRD Merangin, Sita Sejumlah Dokumen

Jumat, 13 Februari 2026 | 11:38:54 WIB
Penyidik Pidana Khusus Kejati Jambi saat melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Merangin

JAMBI - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jambi pada Kamis (12/2/2026), melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin.

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin Tahun Anggaran 2019-2024.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap sejumlah dokumen keuangan.

Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa komputer, laptop, dan handphone yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan analisis lebih lanjut dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum mengenai penyitaan," ujarnya.

Noly menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan langkah pro justitia yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum.

“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Terkini