KERINCI,Suarabernas.com – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci mengamankan seorang pria berinisial DM (25), warga Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, terkait dugaan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak.
Penanganan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/26/III/2026/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI tertanggal 13 Maret 2026.
Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua
Peristiwa tersebut terungkap pada Kamis (12/3/2026) setelah orang tua korban merasa khawatir karena anaknya belum kembali ke rumah. Saat melakukan pencarian di sekitar wilayah Desa Pulau Sangkar, ayah korban menemukan anaknya berada di sebuah jembatan bersama beberapa orang, termasuk terduga pelaku.
Setelah dibawa pulang, korban kemudian menceritakan kepada ibunya bahwa ia diduga mengalami tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh terduga pelaku. Peristiwa tersebut disebut terjadi di area perladangan di wilayah Desa Pulau Sangkar.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Menerima laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penyelidikan untuk menelusuri keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa pria yang bersangkutan berada di rumah keluarganya di wilayah Kecamatan Batang Merangin. Tim Opsnal kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
Saat ini, pria tersebut telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum Berjalan
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polres Kerinci menegaskan komitmennya untuk menangani kasus yang melibatkan anak secara serius serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan perlindungan terhadap korban.