Polres Kerinci Musnahkan Sabu dan Ganja dari 18 Perkara, Wujud Komitmen Berantas Narkotika

Selasa, 07 April 2026 | 13:56:00 WIB

KERINCI,Suarabernas.com – Jajaran Polres Kerinci melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu dan ganja, Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman Mapolres Kerinci. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Kerinci, Gumuntar Aritonang.

Pemusnahan ini dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, di antaranya unsur kepolisian, perwakilan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, serta dinas kesehatan dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Yandra Kusuma, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara narkotika sejak tahun 2021 hingga 2026.

“Pemusnahan ini mencakup 18 perkara, baik dari hasil pengungkapan kasus, temuan masyarakat, maupun temuan ladang ganja yang penyidikannya dihentikan karena tidak cukup alat bukti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dari total perkara tersebut terdapat:

3 kasus barang temuan yang diserahkan masyarakat,

3 kasus temuan ladang ganja,

serta 13 perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Adapun rincian perkara narkotika yang dimusnahkan meliputi 12 kasus ganja dan 7 kasus sabu, berdasarkan sejumlah laporan polisi sejak tahun 2021 hingga 2026.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah memperoleh penetapan resmi dari pengadilan. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Provinsi Jambi.

Proses pemusnahan berlangsung sesuai prosedur, disaksikan oleh para undangan yang hadir, dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.35 WIB tersebut berjalan dengan aman dan kondusif. Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Terkini