Ringankan Beban Korban Bencana, Gubernur Al Haris Salurkan 10.189 Ton Beras Cadangan

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:24:47 WIB
Gubernur Jambi Al Haris saat menyerahkan secara simbolis bantuan beras untuk daerah terdampak bencana

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris menyerahkan bantuan Pemerintah provinsi Jambi secara Simbolis berupa Beras Cadangan Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak 10,189 ton kepada korban bencana banjir dan longsor di Bathin VIII, Sarolangun, Pauh, dan Mandiangin.

Penyerahan dilakukan secara simbolis, Sabtu (13/6/2026), bertempat di Kantor Camat Batin VIII, Kabupaten Sarolangun, Sabtu (13/06/2026). Bantuan duserahkan  dalam rangka percepatan penanganan dampak bencana yang melanda beberapa wilayah Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya Gubernur Al Haris menjelaskan bahwa usulan bantuan disampaikan pada bulan Mei setelah terjadi banjir pada akhir April, sehingga distribusi baru dapat direalisasikan pada bulan Juni.

"Usulan Bupati itu di bulan Mei, banjir di akhir April, maka memang baru bisa diberikan di bulan Juni ini," kata Al Haris.

“Ini yang pertama. Beras ini kita berikan memang ada usulan dari Bupati pada pemerintah provinsi. Prosesnya baru bisa kita kirim ke seluruh wilayah,” lanjutnya.

Gubernur menegaskan fungsi beras cadangan pangan tidak terbatas untuk bencana saja. Cadangan ini juga boleh digunakan saat kondisi non-bencana, seperti daerah rawan pangan atau saat terjadi gejolak harga beras.

Gubernur menambahkan rencana distribusi cadangan beras yang sudah disusun. Dari sisa cadangan yang tersedia sebanyak 36 ton, pemerintah akan mengirimkan 10 ton ke Sumatera Utara, 10 ton ke Sumatera Barat, dan 10 ton ke Aceh, serta 10 ton dikembalikan ke gudang Sarolangun untuk stok daerah.

Penempatan ini dimaksudkan agar bantuan dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan secara cepat.

Selain itu, Gubernur meminta DPRD dan pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah (perda) yang mengatur penggunaan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Perda tersebut diharapkan memudahkan pengalokasian beras CPP tidak hanya pada kondisi bencana alam, tetapi juga untuk penanganan non-bencana seperti daerah rawan pangan, gejolak harga, atau keadaan darurat lain.

"Kalau ada perda, boleh digunakan tidak hanya untuk non-bencana. Jadi kalau bencana alam boleh, non-bencana-nya juga bisa — misalnya daerah rawan pangan atau saat harga naik," jelas Al Haris

Gubernur Al Haris menegaskan bahwa cadangan beras sudah menjadi milik pemerintah dan tugas pemerintah adalah mempercepat penyaluran kepada masyarakat terdampak.

Ia juga meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan memastikan proses administrasi berjalan baik agar distribusi lebih aman dan tepat sasaran.

Gubernur menutup sambutannya dengan permintaan maaf bila ada keterlambatan pengiriman akibat proses administrasi yang masih harus dilengkapi.

"Mohon maaf manakala pengiriman agak terlambat, karena prosesnya di kita ada dulu, biar lebih aman," tutupnya.

Terkini