KERINCI,Suarabernas.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi yang menghubungkan Sumatera Barat dan Jambi. Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, salah satunya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdomisili di Kota Sungai Penuh.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (56), karyawan swasta asal Kota Padang, Sumatera Barat, dan N alias H (49), seorang PNS warga Kota Sungai Penuh.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, AKP Yandra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari strategi undercover buy atau pembelian terselubung yang dilakukan Tim Opsnal melalui media sosial.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pola peredaran narkotika dengan sistem tempel yang dikendalikan oleh jaringan dari Kota Padang. Pengembangan kasus akhirnya mengarah kepada para pelaku penempel dan kurir antar-provinsi,” ujar AKP Yandra.
Menurutnya, penyelidikan dimulai pada Jumat (12/6/2026) ketika petugas mendeteksi aktivitas transaksi narkotika melalui akun WhatsApp bernama “ANAK PAKAN” yang diduga dikendalikan oleh bandar berinisial J di Kota Padang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan metode tempel. Pembeli cukup memesan sabu secara online, melakukan pembayaran melalui aplikasi DANA, lalu menerima foto lokasi tempat paket narkotika disembunyikan di pinggir jalan.
Dari operasi awal, petugas berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,55 gram yang disimpan di dalam kotak peluru senapan angin merek SUPER warna merah di wilayah Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengembangkan kasus lebih jauh. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari, petugas akhirnya mengadang tersangka Z saat melintas di Desa Pelompek, Kecamatan Kayu Aro, pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat diamankan, Z mengaku diperintahkan oleh bandar berinisial J untuk mengantarkan sabu dari Padang kepada N alias H di Sungai Penuh. Namun karena merasa dibuntuti petugas, ia sempat membuang barang bukti di sepanjang kawasan perkebunan teh Kayu Aro.
Berbekal keterangan tersebut, Tim Opsnal kemudian melakukan strategi lanjutan dengan memancing tersangka N alias H untuk datang ke lokasi pertemuan di area ATM depan Pabrik Teh Kayu Aro. Saat tiba di lokasi, N langsung diamankan tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka N mengakui perannya sebagai penempel sabu yang bertugas meletakkan paket narkotika di sejumlah titik di wilayah Kota Sungai Penuh sesuai arahan jaringan yang mengendalikan transaksi secara online.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas langsung melakukan penyisiran intensif di sepanjang jalan Perkebunan Teh Bedeng 8, Kayu Aro, lokasi tempat tersangka Z membuang barang bukti.
Hasilnya cukup mengejutkan. Polisi berhasil menemukan 41 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 14,7 gram yang tersebar di sejumlah titik di kawasan perkebunan teh tersebut.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 15,25 gram, terdiri dari 0,55 gram hasil temuan awal dan 14,7 gram hasil penyisiran di kawasan Kayu Aro.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak peluru senapan angin merek SUPER warna merah, dua unit telepon genggam masing-masing Xiaomi Redmi 8 dan Oppo A3s, serta dua unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan para pelaku.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Kerinci guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Kerinci mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.