Pelangsir Pertalite Dibekuk, Satreskrim Polres Kerinci Sita 18 Jerigen BBM dan Tiga Kendaraan

Pelangsir Pertalite Dibekuk, Satreskrim Polres Kerinci Sita 18 Jerigen BBM dan Tiga Kendaraan

SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang diduga telah berlangsung di wilayah Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dalam operasi yang dilakukan menyusul laporan masyarakat, petugas mengamankan seorang pelaku beserta puluhan liter BBM yang diduga akan diperjualbelikan kembali kepada pengecer.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di SPBU Sungai Liuk pada Senin (8/6/2026). Warga melaporkan adanya kendaraan yang berulang kali melakukan pengisian BBM dalam jumlah tidak wajar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemantauan, petugas mendapati seorang pria berinisial RS (28), warga Desa Koto Dua, Sungai Liuk, tengah melakukan pelangsiran BBM menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi untuk menampung bahan bakar lebih banyak dari kapasitas normal.

“Pelaku mengisi Pertalite secara berulang menggunakan sepeda motor bertangki besar. Setelah itu BBM dipindahkan ke dalam jerigen dan dikumpulkan di dalam mobil sebelum dijual kembali kepada pengecer,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, satu unit Suzuki Thunder, serta satu unit mobil Grandmax yang di dalamnya ditemukan 18 jerigen berisi BBM jenis Pertalite.

Modus seperti ini dinilai sangat merugikan masyarakat karena berpotensi mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Di tengah keluhan warga terkait antrean dan keterbatasan pasokan BBM, praktik pelangsiran justru mempersempit akses masyarakat terhadap bahan bakar bersubsidi.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polres Kerinci juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan distribusi energi bersubsidi berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu demi keuntungan pribadi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index