Karhutla Riau–Kalbar Jadi Sorotan, Praktisi Hukum: Jangan Hanya Padamkan Api, Usut Siapa Dalangnya!

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:15:12 WIB
Muhammad Ridwan

Pekanbaru,suarabernas.com - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia memasuki fase yang tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan lingkungan, melainkan juga sebagai ujian serius terhadap ketegasan negara dalam menegakkan hukum. 

Perhatian langsung Presiden RI Prabowo Subianto terhadap penanganan karhutla di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Riau menunjukkan bahwa persoalan api, asap, lahan dan dampaknya telah menjadi agenda strategis nasional.

Presiden bahkan turun langsung memantau kondisi lapangan dan menginstruksikan agar penanganan dilakukan cepat, terpadu serta terukur.

Dalam perspektif hukum, perhatian tersebut dinilai harus diterjemahkan tidak hanya dalam bentuk pengerahan personel, pemadaman, water bombing maupun operasi modifikasi cuaca. Lebih jauh, penanganan karhutla harus menyentuh aspek pertanggungjawaban hukum terhadap setiap pihak yang terbukti menyebabkan, memerintahkan, membiarkan, memperoleh keuntungan atau memiliki keterkaitan dengan terjadinya kebakaran.

Praktisi hukum RWN LAWFirm, Muhammad Ridwan, SH, MH, menyikapi persoalan tersebut dari perspektif arus bawah. Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum tidak berhenti pada penanganan pelaku yang ditemukan di lapangan, tetapi juga bergerak menelusuri kemungkinan adanya pihak yang berada di balik aktivitas pembakaran.

“Ketegasan hukum harus terlihat nyata. Kalau memang ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak tertentu, baik individu maupun korporasi, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat hanya melihat api dipadamkan, tetapi pertanggungjawaban hukumnya berhenti di tengah jalan,” ujar Muhammad Ridwan.

Pandangan tersebut menjadi semakin relevan setelah Presiden Prabowo menegaskan bahwa pihak yang terbukti menjadi penyebab karhutla, termasuk perseorangan maupun korporasi, harus ditindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Pernyataan Presiden itu menjadi sinyal bahwa penanganan karhutla tidak semestinya berhenti pada pemadaman, tetapi juga harus dibarengi dengan penegakan hukum yang objektif dan berbasis pembuktian.

Khusus di Riau, Presiden Prabowo pada Senin (24/8/2026) meninjau langsung penanganan karhutla di Pekanbaru. Pemerintah Provinsi Riau melaporkan luas lahan terbakar Januari hingga Agustus 2026 mencapai 16.277,50 hektare, dengan 10.514 hotspot dan 521 titik yang telah menjadi titik terbakar. Presiden mengapresiasi penanganan yang dilakukan sekaligus mengingatkan agar aparat tidak menunggu api membesar, tetapi segera bergerak sejak titik hotspot terdeteksi.

Sementara itu, Kalimantan Barat juga menjadi perhatian serius. Pemerintah mencatat Kalbar sebagai salah satu provinsi prioritas penanganan karhutla nasional, sementara Presiden Prabowo datang langsung ke wilayah tersebut dan memimpin rapat penanganan karhutla. Dalam kunjungan itu, Presiden meminta kondisi di lapangan dipetakan secara nyata agar kebijakan dan tindakan pemerintah tidak hanya berdasarkan laporan administratif, tetapi benar-benar menggambarkan situasi di lokasi terdampak.

Bagi Muhammad Ridwan, momentum tersebut seharusnya menjadi kesempatan memperkuat penegakan hukum lingkungan. Negara perlu memastikan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, termasuk menelusuri hubungan antara lokasi kebakaran, kepemilikan atau penguasaan lahan, aktivitas usaha, izin, pola pembakaran serta kemungkinan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pembukaan lahan dengan cara melawan hukum.

“Kalau ada pihak swasta yang terbukti terlibat, maka statusnya tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum. Namun demikian, penegakan hukum juga harus berdasarkan bukti, bukan asumsi. Siapa pun yang terbukti bersalah harus bertanggung jawab sesuai hukum, dan siapa pun yang tidak terbukti harus tetap mendapatkan perlindungan atas asas praduga tak bersalah,” tegas Ridwan.

Persoalan karhutla memang memiliki dimensi yang kompleks. Faktor cuaca ekstrem, kondisi gambut, kekeringan dan aktivitas manusia dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, kompleksitas itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan aspek pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur kesengajaan, kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu.

Bahkan secara nasional, aparat penegak hukum telah bergerak. Kepolisian pada 23 Agustus 2026 menyampaikan penangkapan terhadap 72 orang yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus karhutla dan penyelidikan terhadap 89 perkara di beberapa provinsi. Polisi juga menyatakan penyidikan diarahkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang membiayai atau memerintahkan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Karena itu, pesan yang muncul dari perhatian Presiden Prabowo terhadap Riau dan Kalbar menjadi lebih besar daripada sekadar persoalan memadamkan api. Negara sedang diuji untuk membuktikan bahwa hukum mampu menjangkau seluruh rantai persoalan karhutla secara adil, transparan dan profesional.

Di tengah asap yang mengganggu kehidupan masyarakat, hukum tidak boleh ikut menjadi kabur. Api memang harus dipadamkan, tetapi apabila berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, maka pertanggungjawaban juga harus dituntaskan. Bagi masyarakat, ketegasan tersebut bukan sekadar soal menghukum seseorang, melainkan memastikan tragedi karhutla tidak terus berulang dan tidak menjadi siklus tahunan yang selalu berakhir dengan kerugian publik.

Kini perhatian Presiden telah sampai ke Riau dan Kalimantan. Tinggal bagaimana seluruh aparat penegak hukum menerjemahkan perhatian tersebut menjadi penindakan yang tegas, terukur dan berkeadilan—termasuk apabila bukti mengarah kepada pihak swasta maupun korporasi.

Sebab dalam perspektif hukum, yang harus diburu bukan hanya siapa yang memegang korek api, tetapi juga harus ditelusuri siapa yang mungkin memerintah, membiayai, mendapatkan keuntungan, atau bertanggung jawab atas terjadinya kebakara.(*)

Terkini