Masih Ada Togel di Kota Jambi, Satreskrim Polresta Jambi Tangkap Dua Pelaku

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:23:01 WIB
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar saat memberikan keterangan pers

JAMBI - Satuan Reserse Nasional (Satreskrim) Polresta Jambi melakukan penindakan terhadap aktivitas pelanggaran hukum yang mengganggu kondusifitas di tengah masyarakat.

Kali ini, Satreskrim Polresta Jambi menangkap 2 pelaku judi toto gelap (togel) yang dilakukan secara online maupun offline, Jumat (23/8/24).

“Polresta Jambi sampai saat ini masih tegak lurus menindak tegas apabila ada kejadian tindak pidana di wilayah hukum Polresta Jambi,” kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Marhara Tua Siregar.

Ia menyebutkan, penangkapan dua pelaku togek ini merupakan salah satu bukti bahwa Polresta Jambi berkomitmen menindak tegas pelaku tindak pidana.

Untuk pelaku yang diamankan yakni RS (42), diamankan di Jalan Pattimura dan JC (59), diamankan di warung kopi Simpang Kawat, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim, pengungkapan aktivitas judi togel ini juga menepis adanya pemberitaan yang beredar bahwa Polresta Jambi membekingi bandar bandar judi togel.

“Dari dua pelaku yang kita tangkap ini salah satunya merupakan pelaku judi togel secara offline dan kita turut menganjak kupon judi togel serta uang tunai,” lanjutnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pihaknya sampai saat ini sedang melakukan penyelidikan tentang informasi di lapangan tentang adanya togel SSB Rajawali, dan akan terus kita tindak lanjuti.

“Kita juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif jika melihat adanya tindak pidana disekitar lingkungan dengan melaporkan ke polres/Polsek terdekat atau ke Satreskrim Polresta Jambi,” pungkasnya.

Terkini