ROHIL (Suara Bernas.Com) Isu yang berkembang muncul baru baru ini bahwa hutan cagar alam pulau Berkey terletak di pulau Berkey dengan luas
8.277,67 Hektar masuk wilayah Kecamatan Bangko sebagian diduga luluh lantak dibantai oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab
Berdasarkan informasi terlihat Camera Drone pantau media Rabu (8/2/23) lalu mungkin Kerusakan Hutan lokasi pulau Berkey terus bertambah luas sebagian terjadinya pengundulan
Memasuki Era tahun 2025 mungkin Kerusakan pulau Berkey kian parah. lagi pasalnya informasi berkembang di masyarakat pulau berkey ini sudah dimanfaatkan sebagai lahan kelapa sawit entah itu sudah ada izin atau belum dari pemerintah kini tersisa sebagian tampak hutan pantai diduga untuk kelabui aparat penegak hukum
Disinyalirnya Porak poranda hutan pulau berkey kian akan kekwatirkan bagi masyarakat pesisir Kecamatan Bangko karena kondisi hutan dibabat secara berantai rantai akan dijadikan objek perkebunan sawit
MANFAAT Pulau Berkey tidak hanya untuk melindungi Habit Flora maupun Fauna juga dapat untuk dipungsikan sebagai penahan gelombang Air laut Untuk itu Diminta atau tidak diminta Dishut, BKSDA dan KKP Riau agar Turun melihat langsung kondisi pulau berkey tersebut
Berdasarkan administrasi pemerintah Cagar Alam Pulau Berkey Ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 13/3/1968 tanggal 14 Maret 1968. Luas 500 hektar, terletak di 02?00’–02?10’ LU dan 100?40’–101?50’ BT. Kawasan ini kemudian ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3570/Menhut-VII/KUH/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Pulau Berkey Seluas 8.277,67 Hektar di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Cagar Alam Pulau Berkey secara administrasi pemerintahan terletak di Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Cagar Alam Pulau Berkey berada di wilayah kerja Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah IV. Potensi yang dimiliki Cagar Alam pulau Berkey .
Terkait pidana dan Sanksi sudah diterapkan Pemerintah Jika Sanksi merambah hutan cagar alam yang merupakan kawasan yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sanksi yang dapat dikenakan:
Pidana Penjara. Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990, pelanggaran terhadap kawasan konservasi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain Pidana Sanksi pelanggar dapat dikenakan juga denda hingga Rp 200 juta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pencabutan Izin atau Penyitaan Alat. Jika pelanggaran dilakukan oleh perusahaan atau kelompok, alat berat, kendaraan, atau hasil hutan yang diambil dapat disita, dan izin usaha dapat dicabut.
Kemudian Tuntutan Ganti Rugi Lingkungan .Pelaku dapat diminta membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan telah dilakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pemulihan Kawasan yang Rusak.
Oleh karena Kawasan cagar alam memiliki fungsi penting bagi ekosistem, sehingga pemerintah sangat tegas terhadap pelanggaran hutan di area ini (*)