Suarabernas.com.Kerinci,-Di tengah derasnya tuntutan masyarakat agar kasus dugaan korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023 dibongkar secara tuntas, muncul sebuah fakta baru yang kian menyedot perhatian publik. Sorotan kali ini tidak hanya mengarah pada aktor-aktor legislatif daerah, melainkan juga menyerempet institusi penegak hukum.
Nama seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dengan inisial “D” ramai diperbincangkan di ruang publik, khususnya di media sosial. Isu ini semakin mencuat setelah akun TikTok bernama Arya Candra, S.H., CLA, C.Md ikut menanggapi video demonstrasi yang digelar oleh Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK). Demonstrasi tersebut berfokus pada desakan agar penanganan perkara dugaan korupsi PJU Kabupaten Kerinci segera diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, lantaran muncul dugaan adanya kelambanan dalam penanganan perkara di Kejari Sungai Penuh.
Dalam kolom komentarnya, akun Arya Candra dengan lugas menyingkap informasi mengejutkan. Ia mengaku mendapatkan pengakuan langsung dari seorang anggota DPRD, bahwa oknum pegawai Kejari Sungai Penuh berinisial “D” menjadi tempat mereka meminta bantuan agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut atau tidak naik ke tahap berikutnya. Pernyataan ini sontak menimbulkan kegaduhan, sebab jika benar, hal tersebut mencerminkan adanya praktik “main mata” antara aparat penegak hukum dengan pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi.
Lantas, muncul pertanyaan besar: Siapa sebenarnya sosok “D” yang dimaksud?
Berdasarkan penelusuran sejumlah sumber terpercaya, terdapat setidaknya tiga nama pegawai Kejari Sungai Penuh yang memiliki inisial “D”, yakni Dawar, Deco, dan Dewi. Selain tiga nama tersebut, tidak ditemukan lagi pegawai lain yang berinisial “D” di lingkungan Kejari Sungai Penuh. Fakta ini pun semakin mempersempit spektrum spekulasi publik, sekaligus menambah tekanan agar institusi kejaksaan bersikap transparan dan memberikan klarifikasi resmi.
Pada titik ini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Masyarakat menanti dengan penuh curiga. Apakah isu ini hanya sekadar rumor liar yang dilempar ke ruang publik untuk menggiring opini, ataukah benar-benar ada praktik penyalahgunaan wewenang yang melibatkan staf Kejari Sungai Penuh berinisial "D" yang bermaksud untuk meniadakan keterlibatan anggota dewan dalam kasus PJU tersebut?