Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Kasus Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Bulian

Segera Disidangkan, Tiga Tersangka Kasus Penambangan Minyak Ilegal Dilimpahkan ke Kejari Muara Bulian
Tiga tersangka kasus penambangan minyak ilegal di Kabupaten Batanghari saat dilimpahkan ke jaksa

JAMBI - Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melimpahkan tiga tersangka kasus penambangan minyak ilegal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian.

Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (22/1/2025) lalu di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

Ketiga tersangka berserta barang bukti dilimpahkan penyidik ke kejaksaan untuk disidangkan. Sebelumnya, berkas pemeriksaan ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Pelimpahan kita lakukan setelah pemberkasan dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas kepada awak media, Jumat (21/3).

Sebelumnya, pelaku ini ditangkap oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Dadan Saputra yang diduga terlibat dalam kegiatan penambangan minyak tradisional ilegal tersebut.

Tidak lama setelahnya, tim kembali berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Rio Admawan bin Mujito dan Ribudianto bin Kamad, yang juga terlibat dalam kegiatan serupa.

Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa peralatan penambangan ilegal dan minyak bumi yang berhasil ditemukan di lokasi, segera dibawa ke Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.

Ditreskrimsus Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas penambangan minyak bumi ilegal yang dapat merugikan, merusak alam dan tentu merupakan perbuatan melawan hukum.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index