Terlibat Sabu Warga Simpang Lombok Di Ringkus Polisi

Terlibat Sabu Warga Simpang Lombok Di Ringkus Polisi
Tersangka di amankan Polsek Pujud

Rohil (Suara Bernas .Com) Polsek Pujud Polres Rohil berhasil mengamankan SF alias Ari (29 ) diduga sering transaksi narkotika jsabu sabu.

Pengungkapan kasus narkotika tepat disalah satu Cafe di jln Simpang Lombok Sungai Tapah, Tanjung Medan, Rohil, Minggu (20/4/2025,) Pukul 20.30 WIB..Dimana SF alias Ari, warga  Simpang Lombok, Sungai Tapah Kecamatan Tanjung Medan

"SF alias Ari diamankan bersama barang bukti narkotika seberat kotor 1,62 Gram," Kata Kapolsek Pujud Akp Boy setiawan S.A.P, M.Si melalui Kanit Reskrim Ipda Sobaruddin Dalimunthe

Pengungkapan bermula informasi diperoleh dari masyarakat yang dapat dipercayai bahwa disalah satu Cafe sering jual beli sabu sabu Berkat setelah informasi yang diperoleh Kapolsek Pujud Polres Rohil AKP Boy Setiawan memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sabarudin melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi bahwa Kapolsek Pujud langsung memimpin bersama Kanit Reskrim serta personil Polsek menuju TKP melakukan penangkapan .Melalui pengintai melihat pria di curigai bersama temannya di Cafe tersebut  ditangkap dan di introgasi

Kemudian dilakukan  penggeledahan terhadap SF alias Ari di temukan di saku celana 1 buah dompet kaleng coklat kombinasi warna putih berisikan plastik bening diduga sabu

Selain itu tambahnya juga ditemukan 1 unit timbangan digital, 1 unit hp Vivo y 35 warna hitam, 1 unit hp Infinix warna hitam  1 dompet berisikan uang Rp  700.000,-

"Atas kejadian tersebut Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mapolsek pujud guna proses penyelidikan lebih lanjut ," terang Ipda Sobar Dalimunthe, disampaikan Plh Kasi Humas IPDA Dahri Iskandar Lubis  Senin (21/4/25)

Adapun Barang bukti  amankan dari SF alias Ari, 1 Plastik bening ,1 dompet kaleng coklat kombinasi putih, 1 buah timbangan digital, 1 unit hp merk Vivi y 35 hitam, 1 unit hp merk Infinix hitam, 1 buah dompet coklat dan Uang tunai Rp. 700.000

Terhadap SF alias Ari hasil test urine positif amphetamine, sehingga dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(**)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index