JAMBI - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci pada Rabu (16/7/2025) malam menangkap dua orang pengedar narkoba di dua lokasi berbeda.
Dikutip dari akun Instagram @humas.polreskerinci, salah seorang pelaku yang ditangkap bernama Dede Riswanto alias Brey.
Dede ditangkap di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, dengan barang bukti 17 paket narkoba jenis sabu dengan berat lebih kurang 17,53 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap sabu, dan peralatan pengemasan.
Tersangka Dede mengaku sudah empat bulan menjadi pengedar, dan mendapatkan barang haram dari seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Narkotika Muara Sabak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci Iptu Yandra kepada awak media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Pelaku mengaku sabu itu dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas," ujarnya.
Sementara itu, tersangka lainnya adalah SA alias Dinal, yang ditangkap di Desa Pemanti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.
Dari tangan Dinal petugas kepolisian mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat lebih kurang 0,18 gram, serta alat hisap sabu.
Tersangka Dinal mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online, dan rencananya akan diedarkan lagi kepada rekan-rekannya.