SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sungai Penuh pada Senin (3/11/2025).
Penahanan tersebut berkaitan dengan perkara pembangunan Stadion Mini Sungai Akar di Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, membenarkan adanya surat perintah penahanan dari Mahkamah Agung (MA).
“Benar, penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Mahkamah Agung,” ujarnya, Senin (3/11).
Tomi menjelaskan, penahanan dilakukan karena terdakwa mengajukan upaya hukum kasasi setelah sebelumnya divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh pengadilan.
“Yang bersangkutan sebelumnya menjalani tahanan rumah dengan alasan kesehatan, namun kini telah ditahan hingga April 2026 selama proses kasasi berlangsung,” tambahnya.
Dalam perkara yang sama, sebelumnya telah ada lima orang terdakwa, termasuk mantan Kadispora. Empat di antaranya telah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh. *
